NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/205/V/2026/SPKT/POLSEK KELAPA DUA/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada Mei 2026 disebut hingga kini belum memberikan kejelasan perkembangan kepada pelapor.
Memasuki hampir tiga bulan sejak laporan dibuat, pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: sejauh mana laporan masyarakat itu telah ditindaklanjuti dan siapa penyidik yang bertanggung jawab menanganinya?
“Sudah hampir tiga bulan. Saya sudah bolak-balik, tapi tidak ada kabar. Mau tanya ke penyidik juga susah,” ujar pelapor, Rabu (12/8/2026).
Pelapor berharap kepolisian tidak membiarkan laporan masyarakat berjalan tanpa kepastian. Menurutnya, informasi mengenai perkembangan perkara merupakan hal penting agar pelapor mengetahui apakah laporan telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau masih dalam proses pendalaman.
Persoalan ini sebelumnya telah dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Rovi Karno, melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, AKP Rovi menyampaikan akan melakukan pengecekan terkait penyidik yang menangani laporan tersebut.
“Biasanya penyidik komunikasi langsung dengan pelapornya, Bu. Tapi saya cek lagi sudah bagaimana perkembangannya,” tulis AKP Rovi.
Ia kemudian menambahkan, “Saya cek dahulu. Dan nanti semua informasi langsung ke pelapor.”
“Prosesnya kami cek lagi,” lanjutnya.
Namun, hingga berita ini kembali ditayangkan pada Kamis (13/8/2026), redaksi belum memperoleh penjelasan lanjutan mengenai siapa penyidik yang menangani LP 205/2026, tahapan penanganan perkara, maupun tindakan hukum yang telah dilakukan.
Persoalan dalam kasus ini bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya sebuah perkara diproses. Yang menjadi sorotan adalah transparansi komunikasi antara penyidik dan masyarakat yang telah membuat laporan polisi.
Ketika pelapor harus berulang kali mencari informasi sendiri namun belum memperoleh penjelasan yang konkret, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat tidak mendapatkan kepastian penanganan.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa LP tersebut sengaja dihentikan atau tidak diproses. Namun, minimnya informasi mengenai perkembangan perkara setelah hampir tiga bulan patut mendapat penjelasan dari pihak kepolisian.
Terlebih, sebelumnya pihak Polsek Kelapa Dua telah menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap proses laporan tersebut.
Pelapor berharap Kapolsek Kelapa Dua maupun Kapolres Tangerang Selatan memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai prosedur.
Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang kini menunggu jawaban:
Siapa penyidik yang ditugaskan menangani LP 205/2026? Apa tahapan yang sudah dilakukan? Apakah perkara sudah masuk tahap penyidikan? Jika belum, apa kendalanya? Dan kapan pelapor mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan laporannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai perkembangan LP Nomor 205/2026.













