Hukrim

Jurnalis Diduga Dianiaya di FIF Tangcity, Berujung Laporan Polisi dan Sorotan Kebebasan Pers

12
×

Jurnalis Diduga Dianiaya di FIF Tangcity, Berujung Laporan Polisi dan Sorotan Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
IMG 20260805 WA0002
Suasana di kantor FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, saat jurnalis Ageng Suseno melakukan konfirmasi terkait prosedur pengambilan BPKB sebelum terjadi dugaan intimidasi dan penganiayaan yang kini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Wajah sejumlah pihak dalam foto disamarkan untuk melindungi privasi dan menghormati asas praduga tak bersalah.

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Seorang jurnalis media online Kisikisi.co, Ageng Suseno, mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan oleh oknum sekuriti serta pegawai di kantor FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026). Peristiwa itu kini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan memunculkan sorotan mengenai perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan keterangan Ageng Suseno, insiden bermula saat dirinya mendampingi rekannya untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor FIF Cabang Tangcity. Menurutnya, proses pengambilan BPKB mengalami kendala lantaran rekannya hanya membawa surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian sebagai pengganti kartu identitas yang hilang.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Situasi kemudian berkembang menjadi perdebatan. Sebagai jurnalis, Ageng mengaku berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait prosedur operasional standar (SOP) pengambilan BPKB. Ia menyebut telah meminta izin sebelum mengambil gambar dan mengutip pernyataan salah seorang pegawai FIF.

Namun, menurut pengakuannya, upaya konfirmasi tersebut justru mendapat penolakan.

“Saat saya konfirmasi terkait SOP pengambilan BPKB teman saya yang menjadi konflik, sebelumnya saya sudah meminta izin mengambil gambar dan mengutip pernyataan pegawai FIF. Namun saya dilarang, dihalangi, didorong, bahkan sampai mengalami cakaran,” ujar Ageng.

Ia juga mengaku ketika hendak meninggalkan ruangan, salah seorang pegawai diduga meminta petugas keamanan menahan dirinya agar tidak keluar sebelum rekaman maupun kutipan pernyataan tersebut dihapus.

“Saya mendengar pegawai itu meminta sekuriti menahan saya agar tidak keluar sebelum rekaman dihapus. Saat itulah terjadi keributan hingga saya mengalami luka cakaran,” katanya.

Kuasa hukum Ageng Suseno dari Firma Hukum YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., mengecam dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami kliennya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Nelson, tindakan berupa penghadangan, dugaan perampasan alat kerja, dorongan hingga dugaan penganiayaan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan apabila terbukti.

Ia menegaskan tugas jurnalistik mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers serta Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat kerja pers.

“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Kami meminta aparat penegak hukum memproses perkara ini secara profesional dan tanpa tebang pilih,” ujar Nelson.

Selain proses hukum, pihaknya juga meminta manajemen FIF Cabang Tangcity memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta melakukan evaluasi terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai maupun petugas keamanan.

Menurut Nelson, kasus tersebut bukan hanya menyangkut dugaan penganiayaan terhadap individu, tetapi juga menjadi perhatian terhadap perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut.

Redaksi nasionalxpos.co.id telah membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak FIF apabila telah memberikan tanggapan resmi, sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut dugaan peristiwa tersebut secara objektif berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan