NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Proyek pembangunan lapangan futsal di RW 09, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tetapi juga transparansi proyek yang menggunakan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi yang didokumentasikan di lokasi, proyek tersebut bernama Pembuatan Lapangan Futsal RW 09 Kutabaru Pasar Kemis, dengan sumber dana APBD Kabupaten Tangerang TA 2026, nilai anggaran tercantum sebesar Rp484.560.000, masa pelaksanaan 90 hari kalender, dan pelaksana PT Gantang Shankarya Mandiri.
Namun, hasil pantauan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang patut dijawab oleh pihak terkait.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pekerjaan lantai lapangan. Dari dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat pemasangan wiremesh/besi tulangan berada sangat dekat dengan permukaan dasar dan tidak tampak menggunakan ganjal atau spacer secara memadai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah posisi tulangan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak.
Sebab, posisi tulangan dalam pekerjaan beton bukan sekadar persoalan estetika. Tulangan seharusnya ditempatkan pada posisi yang sesuai desain agar memiliki selimut beton yang memadai dan bekerja sebagaimana perencanaan struktur.
Yang lebih mengundang tanda tanya adalah kondisi lapangan tersebut merupakan lapangan yang sebelumnya memang sudah ada.
Dengan demikian, masyarakat berhak mengetahui secara jelas apa saja ruang lingkup pekerjaan yang dibiayai Rp484,56 juta tersebut. Apakah pembangunan merupakan pekerjaan baru secara keseluruhan, peningkatan kualitas lapangan lama, pembongkaran dan pembangunan ulang, atau terdapat item pekerjaan lainnya?
Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut penggunaan anggaran publik.
Papan Informasi Dipasang Saat Loading, Kemudian Dicopot?
Sorotan berikutnya berkaitan dengan papan informasi proyek.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan papan proyek baru terlihat ketika proses pekerjaan atau material sedang dilakukan di lokasi. Namun setelah itu, papan informasi tersebut justru disebut kembali dicopot.
Jika benar terjadi pemasangan dan pencopotan papan informasi di tengah pelaksanaan pekerjaan, publik tentu patut mempertanyakan alasannya.
Papan informasi bukan sekadar formalitas. Informasi mengenai proyek pemerintah merupakan bagian penting dari transparansi agar masyarakat dapat mengetahui nama kegiatan, lokasi, sumber anggaran, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan dan pihak pelaksana.
LKPP sendiri menempatkan informasi pengadaan pemerintah sebagai informasi publik, termasuk melalui sistem pengadaan elektronik dan informasi rencana pengadaan.
Karena itu, pola “pasang ketika dipertanyakan, kemudian copot kembali” jika benar terjadi, layak mendapat perhatian serius dari pengawas proyek.
Fenomena tersebut bahkan mengingatkan pada proyek pembangunan Gapura RW 04 Kutabaru yang sebelumnya diberitakan nasionalxpos.co.id. Dalam pemberitaan tersebut, papan informasi proyek senilai Rp148,4 juta disebut sempat dipasang setelah dipertanyakan awak media, lalu kembali tidak terlihat ketika dilakukan pengecekan.
Apakah pola serupa kembali terjadi di proyek berbeda di wilayah Kutabaru?
Pertanyaan ini tentu harus dijawab dengan data, bukan sekadar bantahan.
Altar: Proyek di Kutabaru Wajib Dikawal
M. Hartono dari Aliansi Tangerang Bersatu (ALTAR) menilai proyek-proyek pemerintah di wilayah Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, perlu mendapat pengawasan lebih ketat.
“Proyek di wilayah Kutabaru Pasar Kemis wajib dikawal dan diawasi. Pasang-copot papan informasi jelas menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang perlu diperiksa,” ujar M. Hartono.
Menurutnya, indikasi persoalan dalam proyek pemerintah tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit. Namun, setiap kejanggalan yang ditemukan masyarakat maupun media, kata dia, harus menjadi pintu masuk bagi pengawasan.
“Kalau anggarannya hampir setengah miliar rupiah, masyarakat berhak tahu pekerjaannya seperti apa, spesifikasinya apa dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai setelah selesai baru dipersoalkan,” tegasnya.
Dinas dan Inspektorat Diminta Turun
Redaksi menilai persoalan proyek ini tidak cukup hanya dijawab oleh pelaksana di lapangan.
Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas serta Inspektorat Kabupaten Tangerang perlu memberikan penjelasan.

Terlebih, proyek ini menggunakan APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp484.560.000. Publik memiliki kepentingan untuk memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan pekerjaan yang sesuai kontrak dan spesifikasi.
Redaksi juga mengingatkan bahwa dugaan kualitas pekerjaan maupun dugaan korupsi belum dapat dinyatakan sebagai fakta pidana sebelum adanya pemeriksaan resmi, audit atau proses hukum dari lembaga berwenang.
Namun, jika benar ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, volume yang tidak sesuai kontrak, atau terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran, persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
nasionalxpos.co.id akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, pelaksana proyek, konsultan pengawas serta pihak terkait lainnya.
Sebab, proyek menggunakan uang rakyat bukan ruang tertutup. Masyarakat berhak mengawasi, media berhak bertanya, dan pemerintah wajib memberikan penjelasan.
Bersambung.













