Tangerang Raya

Jalan Rp268 Juta di Mauk Disorot, Cor Beton Diduga Tanpa Begisting dan Pengawasan Dipertanyakan

0
×

Jalan Rp268 Juta di Mauk Disorot, Cor Beton Diduga Tanpa Begisting dan Pengawasan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260812 WA01121
Papan informasi proyek mencantumkan pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Menuju SDN 2 Wilayah Kecamatan Mauk dengan nilai kontrak Rp268.067.000, sumber dana APBD Kabupaten Tangerang TA 2026, pelaksana CV Hikmah Dua Putri dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Pengerjaan proyek peningkatan jalan menuju SDN 2 di Kampung Malaka, RT 012/RW 03, Desa Tegalkunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi teknis di lokasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum dalam papan informasi sebagai pekerjaan “Lanjutan Peningkatan Jalan Menuju SDN 2 (Dua) Wilayah Kecamatan Mauk, Desa Tegal Kunir Kidul, Kampung Malaka, Kecamatan Mauk”.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nomor SPK/Kontrak 620/29_PL/PPK_JJ/K/APBD/DBMSDA/VII/2026, tertanggal 6 Juli 2026. Nilai kontraknya mencapai Rp268.067.000, dengan pelaksana CV Hikmah Dua Putri dan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Namun, hasil pemantauan di lapangan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, menunjukkan adanya bagian pekerjaan pengecoran yang diduga tidak menggunakan begisting pada sisi yang berbatasan dengan cover U-ditch.

Selain itu, pengukuran di lokasi menggunakan meteran menunjukkan tinggi permukaan cor yang berada pada kisaran 11–13 sentimeter. Temuan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, sebab kesesuaian teknis harus dibandingkan dengan dokumen kontrak, gambar kerja, RKS, serta spesifikasi teknis yang berlaku.

Meski demikian, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena begisting dalam pekerjaan beton antara lain berfungsi membantu membentuk dan menahan beton segar hingga mencapai kondisi yang diperlukan. Karena itu, metode pelaksanaan pada bagian tersebut perlu dipastikan apakah memang sesuai dengan metode kerja yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan.

Sorotan lain muncul terkait pengawasan pekerjaan. Aktivitas pembangunan yang menggunakan uang rakyat seharusnya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi standar mutu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta ketentuan kontrak.

Apalagi proyek tersebut dibiayai APBD Kabupaten Tangerang. Artinya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang dibayar menggunakan uang publik.

Dari kondisi lapangan yang terlihat, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi teknis, khususnya terhadap metode pengecoran, ketebalan beton, kualitas material, elevasi pekerjaan, pemadatan lapisan bawah, serta kesesuaian antara pekerjaan terpasang dengan dokumen kontrak.

Pertanyaan yang juga perlu dijawab adalah sejauh mana pengawas lapangan melakukan pemeriksaan sebelum pekerjaan beton dilaksanakan.

Jika pekerjaan tersebut memang memiliki metode pelaksanaan tertentu yang memperbolehkan pengecoran tanpa begisting pada sisi tertentu, penjelasan teknis dari pihak pelaksana maupun pengawas menjadi penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, maka persoalan tersebut semestinya segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan perbaikan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Temuan lapangan ini seharusnya tidak berhenti pada persoalan visual. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang bersama pihak pengawas dapat melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kualitas pekerjaan.

Pemeriksaan dapat mencakup pengukuran ulang ketebalan beton, pemeriksaan mutu beton, kondisi lapisan pondasi, dimensi pekerjaan, serta pencocokan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Sebab, kualitas sebuah jalan tidak cukup dinilai dari tampilan permukaannya ketika pekerjaan baru selesai. Daya tahan konstruksi justru sangat ditentukan oleh kualitas material, ketebalan, metode pelaksanaan, persiapan lapisan dasar, hingga proses pengerjaan dan perawatan beton.

Di sisi lain, aspek K3 juga perlu menjadi perhatian selama pekerjaan berlangsung, terlebih pemantauan dilakukan pada malam hari. Pengamanan area kerja, penerangan, rambu, serta perlindungan pekerja dan pengguna jalan harus dipastikan sesuai ketentuan keselamatan kerja.

IMG 20260813 WA0158
Material agregat terlihat memenuhi badan jalan pada proyek peningkatan jalan menuju SDN 2 di Kampung Malaka, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kondisi lapangan tersebut menjadi bagian dari pemantauan terhadap kualitas dan metode pelaksanaan pekerjaan.

Nilai kontrak sebesar Rp268 juta memang bukan angka yang kecil. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara kualitas fisik.

Karena itu, temuan di Kampung Malaka ini layak menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.

Publik tentu berharap proyek tersebut bukan hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar menghasilkan infrastruktur yang kuat, aman dan memiliki umur layanan sesuai perencanaan.

IMG 20260813 WA0159
Terlihat pengukuran permukaan beton pada proyek peningkatan jalan menuju SDN 2 di Kampung Malaka, Desa Tegalkunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pada bagian sisi yang berbatasan dengan cover U-ditch tampak tidak menggunakan begisting. Hasil pengukuran di lokasi menunjukkan tinggi permukaan cor sekitar 11–13 sentimeter. Dokumentasi diambil Rabu malam, 12 Agustus 2026.

Nasional Xpos mendorong pihak terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis secara terbuka terhadap pekerjaan tersebut. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai kontrak, hal itu juga penting disampaikan kepada publik. Namun jika terdapat ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui langkah koreksi yang dilakukan.

Sebab, proyek ini dibangun menggunakan uang rakyat, sehingga kualitas pekerjaan dan pengawasannya tidak semestinya luput dari kontrol publik.

Tinggalkan Balasan