Daerah

Karhutla Jambi Meningkat, Al Haris Tegaskan Tak Boleh Ragu Bertindak

7
×

Karhutla Jambi Meningkat, Al Haris Tegaskan Tak Boleh Ragu Bertindak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260901 WA0025

NASIONALXPOS.CO.ID, JAMBI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di tengah musim kemarau yang dinilai cukup ekstrem, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menegaskan seluruh unsur tidak boleh ragu mengambil tindakan untuk mencegah meluasnya kebakaran.

Penegasan itu disampaikan Al Haris saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Tahun 2026 di Auditorium Paduko Berhalo Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (31/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada, Kajati Jambi H. Sugeng Hariadi, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz, Sekda Provinsi Jambi serta para kepala daerah dan unsur terkait lainnya.

Al Haris mengatakan Pemprov Jambi telah menetapkan status siaga bencana sejak Mei 2026. Kondisi kemarau yang berlangsung ekstrem membuat kewaspadaan terhadap karhutla harus terus ditingkatkan.

“Sejak Mei 2026 kita sudah menetapkan Jambi sebagai siaga bencana. Apa yang diprediksi BMKG terkait El Nino ternyata benar, kemarau kita luar biasa dan dampaknya juga luar biasa,” ujar Al Haris.

Menurutnya, persoalan karhutla kini bukan hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Dampak asap mulai dirasakan masyarakat dan pada waktu tertentu kualitas udara di sejumlah wilayah masuk kategori tidak sehat.

Bahkan, kondisi tersebut telah berdampak terhadap aktivitas pendidikan. Sejumlah daerah mengambil langkah meliburkan sekolah, sementara daerah lainnya masih menjalankan kegiatan belajar karena kondisi kualitas udara berbeda-beda.

“Udara kita sudah mulai tidak sehat. Sebagian daerah sudah ada yang meliburkan sekolah. Ini tentu harus kita khawatirkan karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” katanya.

Data yang dipaparkan Danrem 042/Garuda Putih menunjukkan persoalan karhutla Jambi cukup serius. Sepanjang 1 Januari hingga 29 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar mencapai 1.776,56 hektare.

Kabupaten Sarolangun menjadi wilayah dengan luasan karhutla terbesar, yakni 473,64 hektare, disusul Batang Hari 374,50 hektare, Muaro Jambi 325 hektare, dan Tanjung Jabung Barat 292,30 hektare.

Sementara itu, berdasarkan pemantauan satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 dengan tingkat confidence di atas 50 persen, tercatat 5.102 hotspot di Provinsi Jambi.

Lonjakan hotspot paling tinggi terjadi pada Agustus 2026 dengan 3.156 titik, jauh lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Hingga 29 Agustus 2026, tercatat pula 531 kejadian karhutla di seluruh Provinsi Jambi.

Untuk memperkuat penanganan, sebanyak 81 pos telah dibentuk di wilayah prioritas dengan dukungan sekitar 5.100 personel dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, perusahaan, masyarakat peduli api hingga unsur lainnya.

Operasi penanganan karhutla direncanakan berlangsung selama 90 hari pada Juli hingga September 2026.

Gubernur Al Haris meminta petugas tidak terburu-buru meninggalkan lokasi setelah api terlihat padam. Karakteristik lahan gambut membuat bara api dapat kembali muncul meski permukaan terlihat sudah aman.

“Karakter gambut ini tidak bisa kita anggap sederhana. Ketika sudah dilakukan pendinginan, jangan langsung meninggalkan lokasi sebelum dipastikan semuanya benar-benar padam dan clear,” tegasnya.

Ia bahkan mencontohkan adanya kejadian ketika tim baru meninggalkan lokasi sekitar 20 menit, namun kembali mendapat laporan munculnya titik api di tempat yang sama.

Karena itu, proses pemadaman dan pendinginan harus dilakukan hingga benar-benar tuntas.

“Tim tidak bisa meninggalkan lokasi sampai memastikan sudah semua padam. Kalau belum, tolong jangan sampai kita pergi dari sana sebelum benar-benar dipastikan padam,” katanya.

Al Haris juga meminta seluruh bupati dan wali kota mengambil langkah cepat sesuai kewenangan masing-masing. Ia menegaskan tidak boleh ada keraguan ketika kondisi di lapangan membutuhkan tindakan.

“Bupati dan wali kota tidak usah ragu-ragu bertindak di lapangan. Kalau diperlukan penguatan komando, bisa diserahkan kepada unsur TNI, seperti Dandim, sehingga komando di lapangan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan anggaran. Pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan kebutuhan operasional penanganan karhutla tersedia.

Jika terdapat daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, Al Haris meminta segera berkoordinasi dengan Pemprov Jambi.

“Kalau tidak ada dana di kabupaten/kota, laporkan kepada kami. Kita akan bantu dan support agar penanganan di daerah tetap berjalan,” tegasnya.

Penanganan karhutla juga dilakukan melalui jalur hukum. Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto menyampaikan hingga saat ini terdapat 55 kasus yang telah dilakukan penyelidikan.

Dari jumlah tersebut, 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan dan sebanyak 10 orang tersangka diamankan.

Para tersangka tersebar di sejumlah wilayah, yakni tiga kasus di Tanjung Jabung Barat, dua kasus di Tebo, serta masing-masing satu kasus di Sarolangun, Merangin, Batang Hari, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi.

Kepolisian menegaskan proses penegakan hukum akan terus berjalan dengan dukungan koordinasi bersama kejaksaan.

Kajati Jambi H. Sugeng Hariadi juga menyatakan Kejati Jambi telah menerima 10 perkara karhutla dari Polda Jambi dan siap mendukung proses hukum sesuai ketentuan.

Selain penegakan hukum, Kejati Jambi turut melakukan langkah kemanusiaan dengan membagikan masker kepada masyarakat serta melakukan pemeriksaan ISPA bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jambi.

“Ini menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Kita berharap sinergi ini menjadi kekuatan yang terus kita kedepankan,” ujar Sugeng Hariadi.

Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada meminta seluruh kekuatan dikerahkan secara terpadu. Deteksi dini harus diperkuat, namun apabila kebakaran terjadi, pemadaman harus dilakukan secepat mungkin dengan mengerahkan kekuatan darat maupun udara.

Pangdam juga mendorong percepatan pelaksanaan water bombing dan operasi modifikasi cuaca (OMC), khususnya di wilayah yang memiliki potensi kebakaran dan penyebaran api tinggi.

Ia menegaskan tidak boleh ada ego sektoral dalam penanganan karhutla.

“Jambi ini milik kita bersama. Tidak ada milik satu kabupaten saja. Semua harus memadamkan secara bersama-sama dan terpadu,” tegasnya.

Selain pemadaman, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan juga harus dilakukan secara tegas, transparan dan berkeadilan, baik terhadap individu maupun korporasi sesuai kewenangan hukum.

Koordinasi dengan BMKG juga dinilai penting untuk memperoleh informasi cuaca dan kondisi atmosfer sebagai dasar menentukan strategi operasi di lapangan.

Pangdam turut meminta pengelolaan informasi publik diperkuat agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh kabar menyesatkan terkait kondisi karhutla.

Menutup rapat koordinasi, Al Haris mengajak seluruh unsur terus bergerak bersama menghadapi karhutla yang masih cukup tinggi.

Ia berharap sinergi seluruh pihak mampu menekan luas lahan terbakar, mencegah korban dan mengurangi dampak asap terhadap masyarakat maupun dunia pendidikan.

“Walaupun hari ini kita masih cukup tinggi, insya Allah dengan kita bergerak semuanya, ini bisa kita selesaikan dengan baik,” tutur Al Haris.

Menurutnya, seluruh personel yang terlibat memiliki tanggung jawab besar karena tugas penanganan karhutla merupakan bagian dari pengabdian kepada negara dan masyarakat.

“Kerja-kerja kita ini, keringat kita ini, dibayar oleh negara. Jadi kita bekerja sungguh-sungguh untuk negara,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut, Forkopimda se-Provinsi Jambi juga menyepakati komitmen bersama dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Komitmen itu mencakup langkah strategis sebelum, saat dan setelah karhutla; pelibatan masyarakat; patroli dan deteksi dini; monitoring serta evaluasi; kesiapan personel, anggaran dan sarana-prasarana; hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dengan komitmen tersebut, penanganan karhutla di Jambi diharapkan tidak hanya bersifat reaktif ketika api sudah membesar, tetapi dilakukan secara terpadu sejak tahap pencegahan, deteksi dini hingga penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan