NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dugaan pelanggaran perizinan bangunan di kawasan RT 01/RW 12 No. C9, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan kos-kosan tiga lantai yang disebut belum dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilaporkan warga kepada Satpol PP Kota Tangerang sejak 5 Agustus 2026. Namun hingga Kamis (1/10/2026), bangunan tersebut disebut belum juga disegel.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan Peraturan Daerah di Kota Tangerang. Terlebih, pengaduan warga telah disampaikan kepada Satpol PP dengan harapan adanya pemeriksaan dan tindakan terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak pemilik bangunan sebelumnya berdalih bahwa tanah tempat bangunan berdiri telah bersertifikat dan disebut berstatus “milik kehakiman”. Namun, status kepemilikan tanah pada prinsipnya berbeda dengan kewajiban pemenuhan persyaratan bangunan.
PBG merupakan persetujuan yang berkaitan dengan pendirian dan kelayakan bangunan. Karena itu, persoalan kepemilikan tanah tidak serta-merta menggantikan kewajiban pemenuhan persyaratan bangunan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sorotan juga mengarah kepada respons aparat penegak Perda. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, disebut meminta pelapor untuk menemui sendiri pemilik bangunan.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan karena warga menilai proses penanganan dugaan pelanggaran Perda semestinya menjadi bagian dari kewenangan aparat, bukan justru dibebankan kepada masyarakat pelapor.
Ketua Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Subarna, meminta Satpol PP Kota Tangerang tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Kita akan terus mengawal kasus ini sampai bangunan tersebut disegel. Aturan main harus berlaku sama bagi siapapun, tanpa pandang bulu. Penegakan Perda adalah tugas dan kewajiban Satpol PP, bukan menyerahkan kepada warga,” tegas Subarna, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, apabila benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, pemerintah daerah perlu memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ternyata dokumen perizinannya telah terpenuhi, Satpol PP juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi yang memadai dari Satpol PP Kota Tangerang mengenai hasil pemeriksaan bangunan tersebut, alasan belum dilakukannya penyegelan, maupun status perizinan bangunan.
Publik kini menunggu transparansi dari Satpol PP Kota Tangerang: apakah bangunan tersebut benar belum memiliki PBG, apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, dan apa dasar hukum belum dilakukannya tindakan terhadap bangunan yang telah dilaporkan sejak Agustus 2026. (Yanuar)















