Pendidikan

Dugaan Pungli TK Negeri Pinang Rp4 Juta Disorot, Kadisdik: Dilarang!

0
×

Dugaan Pungli TK Negeri Pinang Rp4 Juta Disorot, Kadisdik: Dilarang!

Sebarkan artikel ini
IMG 20261015 WA0033
Tampak depan TK Negeri Pembina Akhlaqul Karimah di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang menjadi sorotan menyusul dugaan pungutan uang bangunan Rp4 juta dan SPP Rp150 ribu per bulan. Dinas Pendidikan Kota Tangerang menyatakan akan melakukan pengecekan terkait dugaan tersebut. (Foto: Yanuar/NASIONALXPOS.CO.ID)

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dugaan pungutan uang bangunan sebesar Rp4 juta per siswa baru dan SPP Rp150 ribu per bulan di TK Negeri Pembina Akhlaqul Karimah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi, menegaskan pungutan di sekolah negeri tersebut tidak dibenarkan dan pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Semestinya tidak ada, kita akan cek ke sana. Untuk sekolah negeri tidak dibenarkan adanya pungutan karena sudah dibiayai pemerintah,” tegas Wahyudi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku membayar uang bangunan Rp4 juta dan SPP Rp150 ribu setiap bulan. Pengakuan itu menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan mekanisme pembayaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Kepala sekolah yang disapa Yayah sebelumnya membantah adanya penetapan uang bangunan maupun SPP. Namun, dalam penjelasan berikutnya pada Kamis (15/10/2026), ia menyebut sekolah memiliki tiga tenaga pembantu guru yang gajinya tidak ditanggung pemerintah. Menurutnya, pembiayaan tersebut didasarkan pada kesepakatan komite sekolah.

Yayah juga menyatakan pungutan tidak berlaku bagi siswa yang masuk kategori keluarga tidak mampu. Meski demikian, penjelasan tersebut masih perlu diklarifikasi, terutama mengenai status pembayaran, apakah benar bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban bagi wali murid.

Dalam ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua dengan menetapkan jumlah dan batas waktu pembayaran. Penggalangan dana oleh komite harus dibedakan dari pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang perlu memastikan fakta di lapangan, termasuk aliran dana, dasar penarikan biaya, keterlibatan komite sekolah, serta penggunaan dana yang dikumpulkan. Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan pungutan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Publik kini menunggu tindak lanjut Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri tidak membebani orang tua melalui pungutan yang tidak sesuai ketentuan. (Yanuar)

Tinggalkan Balasan