NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dipertanyakan warga. Pasalnya, penataan yang disebut-sebut telah mandek selama sekitar satu bulan itu kembali menjadi sorotan setelah terbit Surat Peringatan III (SP3) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang tertanggal 18 September 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, SP3 tersebut memuat instruksi agar pedagang melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu satu hari. Namun, muncul pertanyaan mengenai tindak lanjut surat peringatan tersebut dan sejauh mana pelaksanaan penertiban di lapangan.
Warga menilai, penataan PKL perlu dilakukan secara jelas, konsisten, dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Apabila surat peringatan telah diterbitkan, masyarakat berharap ada kejelasan mengenai langkah berikutnya, termasuk apakah pedagang telah memenuhi instruksi pembongkaran mandiri atau masih terdapat lapak yang belum ditertibkan.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan PKL, melainkan juga menyangkut konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Surat peringatan yang telah diterbitkan semestinya diikuti dengan tindak lanjut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Jika benar penataan tersebut tidak menunjukkan perkembangan selama sekitar satu bulan, kondisi itu patut mendapat penjelasan dari pihak berwenang. Namun, penyebab terhentinya penataan maupun status pelaksanaan SP3 masih perlu dikonfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Hingga berita ini disusun, diperlukan keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Tangerang mengenai dasar penerbitan SP3, batas waktu pembongkaran mandiri, hasil pengawasan di lapangan, serta rencana tindak lanjut terhadap lapak yang belum ditertibkan.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pedagang telah menerima surat peringatan tersebut dan apakah ada tahapan penertiban lanjutan yang sedang dipersiapkan pemerintah daerah.
Publik kini menunggu kepastian: apakah penataan PKL di Kutabaru akan dilanjutkan sesuai prosedur, atau justru kembali tertunda tanpa kejelasan?
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan warga. Konfirmasi resmi dari Satpol PP Kabupaten Tangerang serta pemeriksaan dokumen SP3 secara lengkap diperlukan untuk memastikan kronologi dan tindak lanjut penertiban.















