Tangerang Raya

Proyek Drainase Kutabaru Rp2,6 Miliar Bikin Macet Parah, Siapa Bertanggung Jawab?

0
×

Proyek Drainase Kutabaru Rp2,6 Miliar Bikin Macet Parah, Siapa Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
IMG 20261012 WA0053
Kondisi kemacetan panjang di Jalan Kutabaru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (12/10/2026), saat pekerjaan proyek lanjutan pembangunan drainase senilai Rp2,6 miliar berlangsung.

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Proyek lanjutan pembangunan drainase di Jalan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan pengguna jalan akibat kemacetan parah yang mengular hingga lebih dari satu jam. Proyek bernilai kontrak Rp2.607.819.900 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 itu kini menjadi sorotan, terutama terkait pengaturan lalu lintas dan keselamatan selama pekerjaan berlangsung.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah pengendara pada Senin (12/10/2026). Seorang pengendara mobil mengaku perjalanan yang biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit justru berubah menjadi lebih dari satu jam saat menuju Kutabumi.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Saya mau pulang ke rumah, sudah macet dari Sekolah Perintis. Biasanya cuma lima menit, ini ke Kutabumi saja sampai sejam lebih,” keluhnya.

Pengendara sepeda motor juga mengeluhkan kondisi lalu lintas yang disebut nyaris tidak bergerak. Menurutnya, penyempitan badan jalan akibat pekerjaan konstruksi, ditambah minimnya pengaturan arus kendaraan yang dirasakannya, membuat mobil dari arah berlawanan saling berhadapan dan sulit melintas.

“Sudah tahu jam kerja, tetapi tidak ada yang mengatur. Jalan sudah termakan pekerjaan, jadi satu jalur. Mobil ketemu mobil, sama-sama tidak bisa jalan. Debunya juga parah karena tanah berceceran. Kalau hujan, pasti licin,” ujarnya.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bernama “Lanjutan Pembangunan Drainase Jl. Kuta Baru Pasar Kemis”. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang tercantum sebagai instansi terkait, sedangkan CV Mahardika Artha Gemilang merupakan pelaksana proyek. Waktu pengerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender.

Besarnya nilai kontrak memunculkan tuntutan agar pelaksanaan proyek berjalan seiring dengan pengendalian dampak terhadap masyarakat. Pengaturan arus kendaraan, pemasangan rambu peringatan, pengamanan area kerja, serta penanganan tanah yang berceceran menjadi hal yang perlu diperhatikan selama konstruksi berlangsung.

IMG 20261007 WA00341
Papan informasi proyek lanjutan pembangunan drainase Jalan Kutabaru, Pasar Kemis, dengan nilai kontrak Rp2.607.819.900 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Pembangunan drainase memang penting untuk mendukung infrastruktur dan mengurangi potensi genangan. Namun, pelaksanaannya tidak seharusnya mengabaikan keselamatan maupun aksesibilitas pengguna jalan.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang perlu memberikan penjelasan mengenai pengawasan pekerjaan, pengaturan lalu lintas, serta langkah penanganan keluhan warga. Kontraktor pelaksana juga perlu menjelaskan metode pengerjaan dan upaya mengurangi kemacetan maupun debu di sekitar lokasi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak dinas maupun kontraktor mengenai keluhan tersebut. Karena itu, penyebab dan tanggung jawab atas kondisi lalu lintas yang dikeluhkan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan langsung dari pihak berwenang.

Publik kini menanti langkah nyata agar proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan, tanpa membiarkan pengguna jalan terus menanggung dampak kemacetan selama pekerjaan berlangsung.

Tinggalkan Balasan