NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) mengancam akan menggelar aksi massa jika Satpol PP Kota Tangerang tidak segera menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua GATRA, Subarna, menilai penanganan aduan masyarakat belum berjalan maksimal. Menurutnya, sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki PBG masih berdiri, beroperasi, bahkan disebut terus diperluas tanpa penindakan yang jelas.
“Kami beri waktu sejenak kepada pihak berwenang, yakni Satpol PP Kota Tangerang, untuk menindaklanjuti aduan warga ini. Jika diabaikan, kami tidak punya pilihan lain selain mengajak warga turun ke jalan agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” tegas Subarna, Senin (12/10/2026).
GATRA juga berencana melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang untuk meminta penyelesaian persoalan penegakan peraturan daerah (Perda), khususnya terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Subarna menyayangkan respons Satpol PP yang dinilainya belum memberikan kejelasan atas laporan masyarakat. Ia mengaku upaya konfirmasi melalui komunikasi maupun dengan mendatangi kantor Satpol PP belum memperoleh jawaban yang diharapkan.
“Kami menyimpulkan pihak Satpol PP telah abai dan terkesan menutup mata terhadap pelanggaran yang ada,” ujarnya.
Ia juga menyebut Hendra dari Bidang Penegakan Hukum dan Perda serta Teguh selaku Kasatpol PP Kota Tangerang belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
GATRA menegaskan, persoalan bangunan tanpa PBG tidak boleh dianggap sekadar masalah administrasi. Pengawasan dan penegakan aturan diperlukan untuk memastikan keselamatan bangunan, ketertiban tata ruang, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Satpol PP Kota Tangerang dalam menindaklanjuti aduan tersebut. Klarifikasi dari pihak Satpol PP diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status laporan dan tindakan yang akan dilakukan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari pihak Satpol PP yang dapat dicantumkan dalam pemberitaan ini. Dugaan pelanggaran bangunan juga masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang. (Yanuar)















