Tangerang Raya

Kabel Hangus di Buaran Indah, Wartawan Keluhkan Sulit Konfirmasi ke PLN Cikokol

9
×

Kabel Hangus di Buaran Indah, Wartawan Keluhkan Sulit Konfirmasi ke PLN Cikokol

Sebarkan artikel ini
IMG 20261028 WA0051
Kondisi kabel utilitas yang hangus terbakar dan menjuntai di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terkait keselamatan lingkungan dan membutuhkan penjelasan serta penanganan dari pihak terkait.

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kabel utilitas semrawut dan hangus terbakar di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran soal keselamatan warga. Di tengah persoalan tersebut, upaya wartawan untuk meminta penjelasan kepada PT PLN (Persero) UP3 Cikokol justru terkendala prosedur pertemuan.

Wartawan Fixsnews.co.id, Barus, mengaku kesulitan menemui pejabat berwenang saat mendatangi kantor PLN UP3 Cikokol pada Selasa (27/10/2026). Ia bermaksud mengonfirmasi kondisi kabel yang terbakar dan menjuntai serta meminta penjelasan mengenai langkah penanganan atas keluhan masyarakat.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Menurut Barus, petugas penerima tamu menyampaikan bahwa pertemuan harus dijadwalkan terlebih dahulu. Karena belum memiliki kontak pejabat yang hendak ditemui, ia diminta mengajukan surat. Petugas juga menyebut pimpinan dan pejabat terkait sedang bertugas di luar kantor.

Kondisi di lokasi yang menjadi objek konfirmasi tak bisa dianggap sepele. Tumpukan kabel tampak hangus dan menjuntai hingga mendekati permukaan tanah, bahkan menutupi saluran drainase. Tiang utilitas dan batang pohon di sekitarnya juga terlihat menghitam akibat kebakaran.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apa penyebab kebakaran, siapa pemilik kabel-kabel itu, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi tersebut tidak membahayakan masyarakat?

Hingga berita ini disusun, penyebab kebakaran dan kepemilikan kabel belum terkonfirmasi. Belum ada pula keterangan resmi dari PLN UP3 Cikokol mengenai penanganan kabel tersebut maupun respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan Barus.

“Kalau proses konfirmasi dipersulit, masyarakat justru yang dirugikan karena masyarakat berhak mengetahui program apa saja yang dilakukan PLN untuk melayani masyarakat,” ujar Barus, Rabu (28/10/2026).

Ia menegaskan, konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Barus juga menyebut telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sorotan terhadap akses informasi itu turut disampaikan Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Pusat sekaligus Penguji Senior UKW, Marah Sakti Siregar. Ia menilai prosedur yang terlalu formal dapat menjadi hambatan bagi wartawan ketika mencari informasi yang menyangkut kepentingan publik.

“Aturan seperti itu tidak boleh, terlalu formalitas. Pejabat publik atau semua orang yang terkait dengan kepentingan publik tidak boleh membuat aturan seperti itu. Wajib pejabat publik untuk menjawab pertanyaan wartawan karena wartawan itu wakil publik,” tegas Marah Sakti.

Menurutnya, identitas wartawan dapat diperiksa melalui kartu pers. Sementara itu, status verifikasi perusahaan media dapat ditelusuri melalui Dewan Pers apabila diperlukan.

“Jadi, enggak boleh ada aturan yang terkesan seperti menghalang-halangi wartawan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Apalagi wartawan tersebut sudah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan dari Dewan Pers. Wartawan itu bertugas untuk mencari informasi untuk melayani kepentingan publik,” jelasnya.

Meski demikian, persoalan prosedur konfirmasi perlu dibedakan dari kewajiban pelayanan informasi yang berlaku bagi masing-masing badan atau perusahaan. Permintaan keterangan wartawan tetap dapat melalui mekanisme komunikasi yang ditetapkan, tetapi jalur tersebut semestinya tidak mengaburkan substansi persoalan yang membutuhkan penjelasan.

Dalam kasus kabel hangus di Buaran Indah, hal yang paling mendesak ialah kejelasan mengenai potensi bahaya, status kepemilikan kabel, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pengamanan dan perbaikan di lapangan.

PLN UP3 Cikokol perlu diberi ruang untuk menjelaskan apakah kabel tersebut berada dalam kewenangannya atau milik penyedia utilitas lain. Kepastian itu penting agar penanganan tidak salah sasaran dan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari PLN UP3 Cikokol. Konfirmasi lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan fakta, memperjelas tanggung jawab pihak terkait, dan memperoleh penjelasan mengenai langkah penanganan kondisi kabel yang dikeluhkan warga.

Tinggalkan Balasan