NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Pengurusan Akta Jual Beli (AJB) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah dua warga mengaku menunggu penyelesaian dokumen selama sekitar empat hingga enam bulan, meski biaya pengurusan telah dilunasi. Persoalan ini memunculkan desakan agar pemerintah desa, pihak kecamatan, dan PPAT terkait membuka kejelasan proses administrasi serta memberikan kepastian kepada warga.
Bambang dan Eko sebelumnya mengaku telah membayar biaya pengurusan AJB masing-masing sekitar Rp3,5 juta dan Rp3,8 juta melalui transfer. Namun, menurut keterangan keduanya, dokumen yang dinantikan belum kunjung selesai.
Warga menyebut Idris, staf Desa Sukamanah yang menangani pengurusan tersebut, beberapa kali menyampaikan bahwa dokumen tinggal menunggu proses registrasi dan stempel di PPAT Kecamatan Rajeg. Akan tetapi, status berkas dan penyebab keterlambatan itu masih membutuhkan verifikasi langsung dari pihak yang berwenang.
Upaya konfirmasi wartawan melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Sukamanah H. Rohadi Kamaludin, Camat Rajeg Oman Apriaman, dan Idris sebelumnya belum mendapatkan tanggapan hingga berita disusun. Belum adanya respons tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi membuat pertanyaan mengenai status dokumen dan tanggung jawab pelayanan belum terjawab.
Aktivis pemerhati pelayanan publik, M. Hartono Tunggal Putra, diharapkan memberikan pandangan kritis mengenai persoalan tersebut, terutama terkait kewajiban penyelenggara pelayanan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
“Pelayanan publik tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kepastian. Ketika warga mengaku telah melunasi biaya pengurusan, tetapi berbulan-bulan belum memperoleh dokumen maupun penjelasan yang terang, kondisi ini harus dievaluasi secara serius. Jangan biarkan masyarakat terus mengejar informasi yang semestinya diberikan secara terbuka oleh pihak yang menangani.”
Hartono juga dapat dimintai pendapat mengenai perlunya evaluasi terhadap mekanisme pelayanan, pencatatan berkas, kejelasan biaya, serta pengawasan kepala desa terhadap staf yang menjalankan pelayanan administrasi.
Sementara itu, pengamat hukum Andi Akbar, S.H., dapat dimintai analisis mengenai aspek prosedural dan pertanggungjawaban hukum dalam pengurusan AJB. Penilaian hukum perlu didasarkan pada bukti pembayaran, dokumen permohonan, status berkas di PPAT, dan keterangan seluruh pihak terkait.
“Jangan sampai warga dibiarkan menunggu tanpa kepastian setelah memenuhi kewajibannya. Harus ada penjelasan tertulis mengenai status berkas, tahapan yang sudah ditempuh, kendala yang terjadi, serta pihak yang bertanggung jawab menyelesaikannya. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan sekadar saling menyalahkan.”
Menurut pendekatan hukum yang perlu diuji dalam kasus ini, persoalan utama bukan hanya lamanya proses, melainkan apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, apakah biaya yang diminta memiliki dasar yang jelas, dan apakah warga memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan permohonannya.
Pemerintah desa dan kecamatan perlu menjelaskan batas kewenangan masing-masing. PPAT terkait juga perlu dimintai konfirmasi apakah berkas kedua warga benar telah diterima, kapan diterima, serta apakah terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Tanpa pemeriksaan dokumen tersebut, penyebab keterlambatan belum dapat dipastikan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian keterbukaan pelayanan administrasi di tingkat lokal. Warga tidak semestinya dibiarkan berpindah dari satu pihak ke pihak lain tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
nasionalxpos.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Rohadi Kamaludin, Oman Apriaman, Idris, serta PPAT Kecamatan Rajeg. Media juga akan meminta tanggapan langsung dari M. Hartono Tunggal Putra dan Andi Akbar, S.H., agar kritik dan analisis yang dimuat benar-benar mencerminkan pernyataan mereka.
Publik kini menunggu jawaban yang konkret: di mana posisi berkas AJB tersebut, apa penyebab keterlambatannya, dan kapan warga memperoleh kepastian penyelesaian?















