DaerahNasionalPeristiwa

LBH Gapta Pertanyakan Keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah, Program 100 Hari Kapolri

4711
×

LBH Gapta Pertanyakan Keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah, Program 100 Hari Kapolri

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID SULUT| 
Selasa besok tanggal 1 Juni 2021, bertepatan Hari lahirnya Pancasila Richard Wiliam selaku Ketua Umum LBH-GAPTA Kembali akan mendatangi Mabes Polri guna mempertanyakan Keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah di Polda-Polda, Senin (31/5/2021).

Tonton Video: PPAT H. Bambang Suwondo Bagikan 150 Nasi Kotak

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Menurut Ketum LBH gapta pusat keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah, khususnya di Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Tengah, dan yang terakhir Polda Papua wajib dipertanyakan Apakah Satgas Anti Mafia Tanah ini merupakan Satgas Siluman bentukan Bapak Kapolri atau bagaimana ?
Hal ini wajar kami pertanyakan, Karena hingga kini masyarakat di Provinsi tersebut, belum pernah merasakan manfaat dari keberadaan dari Satgas Anti Mafia Tanah.

“Kapolri pernah merespon dengan Surat Nomor: R/1710/XI2017/Itwasum tanggal 16 November 2017, perihal permintaan klarifikasi Surat Pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p. Irwasda. Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas nomor: B/5922/XI/2017/Itwasum tanggal 28 November 2017, yang ditanda-tangani a.n. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Irwasum u.b. Wair Inspektur Jenderal Polisi Drs. I Ketut Untung Yoga Ana, S.H., M.H. ” ungkap Wiliam sosok pembela Hak rakyat.

Dia menambahkan bahwa diulang Kembali dengan Surat Kapolri Nomor: R/1095/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tanggal 24 Juni 2019, perihal permintaan klarifikasi surat dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p. Irwasda. Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas nomor: B/3490/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tertanggal 26 Juni 2019, yang dikirimkan kepada Richard William, yang ditanda-tangani a.n. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Irwasum u.b. WAIR Inspekur Jenderal Polisi Drs. Umar Septono, S.H., M.H. Namun hingga kini belum juga ada tindak lanjutnya.

Bahkan Aksi Mafia Tanah makin menggila. Hal ini dapat dilihat, dari adanya Laporan Polisi Nomor: STPLP/332.a/IV/2018/SPKT Polda Sulawesi Utara tanggal 12 April 2018, dengan terlapor ( salah satunya ) Gun Honandar ( Bos Multi Food ).

Terkait perkara ini. Mabes Polri patut dibilang telah mencetak Sejarah baru Sebagaimana keterangan dari jajaran SPKT Mabes Polri, yang disampaikan kepada Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Republik Indonesia (OMBUDSMAN), dapat dikategorikan Hoax beber pria asal kalimantan ini kepada awak media Nasionalxpos.co.id.

Diteruskannya bahwa Hal itu terungkap dari adanya Surat Permintaan Penjelasan Mengenai Tindak Lanjut Laporan Nomor: R/687/LM.12-K2/0100.2019 tanggal 31 Juli 2019, yang ditanda-tangani oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.
dan hal tersebut bertentangan sengan Surat Komisi Yudisial RI, yang Menegaskan bahwa terkait hilangnya Bukti-bukti dan Berkas Peninjauan Kembali ( PK ) Nomor 397/PDT.G/2013/PN.MDO antara Jemmy Salampessy melawan Gun Honandar melalui Pengadilan Negeri Manado, bukan kewenangan kami. Imbas dari hal tersebut. Pengadilan Negeri Manado berupaya menghilangkan berkas Permohonan Eksekusi a.n Pemohon Eksekusi Rusdi Haya yang merupakan rangkaian dari tindak-lanjut perkara pidana yang ditangani oleh Polsek Wenang Manado. Dan telah di SP3-kan melalui Gelar Perkara tanpa prosedur alias Fiktif. Imbas lainnya terjadi terhadap Laporan Polisi Nomor: LTPLP/374.a/VIII/2020/SPKT Polda Sulawesi Utara tanggal 26 Agustus 2020, dengan terlapor Irwan, SH (Notaris) dan Christin S. Caraen (PT. Sarana Sulut Ventura). Terkait tindak pidana Menempatkan Keterangan Palsu di Surat Kuasa Menjual atas sebidang Tanah dan Bangunan milik korban Junianto Sabir, yang dijual dengan cara melawan hukum kepada pasangan suami/isteri ( Bupati/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ), yang di SP3-kan melalui Gelar Perkara tanpa prosedur alias Fiktif ( Terlapor telah mengakui, telah melakukan tindak pidana, justeru di SP3- kan ).
Bahkan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/791/XII/2019/SULUT/SPKT, tanggal 06 Desember 2019, tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Pemakaian Tanah Tanpa Hak, dengan di sertai Ancaman dan Pemerasan, a.n. terlapor Peter Karl Bart Assa, ST., M.Sc., Ph.D., (Kadis Pupr Kota Manado). Sudah berjalan satu tahun enam bulan, perkaranya dibikin jalan ditempat.

Namun terhadap Aksi Mafia Tanah di Bitung Sulawesi Utara, terhadap korban a.n Yuliana Sahabat, akhirnya direspon oleh Propam Polda Sulawesi Utara. Hal ini patut Dijdikan Atensi Bagi Polri, dikarenakan Korban/Klien kami masih merupakan keluarga besar dari Perwira Tinggi Polri, dan masih bagian juga dari keluarga besar salah satu petinggi dilingkungan Kejaksaan Agung RI. Bahwa dalam hal ini, membuktikan para Mafia Tanah di Sulawesi Utara sudah tidak pandang bulu siapapun korbannya.

Bahkan Mafia Tanah di Kalimantan Tengah, kali ini Suraji Cs sebagai korbannya. Yang hingga kini masih merasa resah dalam mengelola atas sebidang tanah kebun Kelapa Sawit, yang sudah dikelola hingga puluhan tahun dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang selalu diteror, dan berupaya diperas oleh Mafia Tanah. Dan sepertinya mereka kebal hukum, hingga Polres Kotawaringin Barat tidak berdaya, tidak punya keberanian, untuk memproses sesuai Prosedur Hukum yang berlaku.

Hal yang menarik lagi di Boven Digoel Papua, patut diduga ada keterlibatan Oknum anggota Tni ( Kopasus ) dan Oknum anggota Polri ( Babinkamtibmas ), yang telah membikin subur praktek-praktek Mafia Tanah. Dan pada hari ini, di Pengadilan Negeri Merauke Papua. Korban sedang berjuang melawan, dikarenakan mereka masih berupaya melegalkan perbuatannya, melalui Upaya Hukum Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Merauke Papua.

Harapan kami melalui Press Release ini, bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja Polri dan Peradilan kedepan. Supaya menjadi lebih baik. (Red)

Tinggalkan Balasan