Daerah

Sempat Ada Penolakan Pemilik, Bangunan Liar di Cikande di Bongkar Satpol-PP Kabupaten Serang

2340
×

Sempat Ada Penolakan Pemilik, Bangunan Liar di Cikande di Bongkar Satpol-PP Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang Bersama Unsur Muspika Kecamatan Cikande, Bhabinkamtibmas Polsek Cikande dan Babinsa Cikande menertibkan dan membongkar bangunan liar (Bangli) di Jalan Raya Cikande- Serang Km 68 Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, Rabu (22/12/21).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Pantauan awak media dilapangan, kegiatan yang dimulai pukul 09:30 WIB, berjalan dengan lancar, sempat ada penolakan dari pemilik warung namun dapat diselesaikan secara persuasif, bahkan ada dari mereka dengan sukarela membantu mengosongkan dan membongkarnya.

Kabid Trantibum Kabupaten Serang M. Mujhtahidi mengatakan, Pembongkaran Bangunan Liar ini bertujuan untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu Kasi Trantibum Kecamatan Cikande H. Ade Saefullah, S,Sos, menambahkan Sebelum menertibkan dan membongkar Bangunan Liar (Bangli) Satpol-PP Kabupaten Serang sudah memberikan sosialisasi berupa surat pemberitahuan sebanyak 3 kali, sejak tiga bulan lalu (red/Oktober).

” Sebelumnya Kami sudah melakukan sosialisasi 3 bulan lalu (red/Oktober), dan kami pun sudah memberikan surat pemberitahuan sebanyak 3 kali sebelum hari ini (22/12), kami lakukan pembongkaran dan penertiban bangunan liar,” Ucap H. Ade.

Sampai berita ini diturunkan pembongkaran berlanjut dan berjalan dengan lancar. (SYT)

Tinggalkan Balasan