Daerah

Bahar Smith Ditahan, Ketua MUI Banten Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi

1011
×

Bahar Smith Ditahan, Ketua MUI Banten Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220107 WA0021

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Penetapan tersangka dan penahanan atas Bahar bin Smith (36) dan rekannya, TR terhadap perkara penyebaran berita hoaks oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terus mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai tokoh agama serta tokoh masyarakat di Banten. Salah satunya adalah Ketua MUI Provinsi Banten KH. TB. Hamdi Ma’ani.

Saat ditemui wartawan di kediamannya pada Kamis (06/01) malam, Ketua MUI Provinsi Banten KH. TB. Hamdi Ma’ani menyampaikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jabar sudah melalui proses-proses yang profesional, “Kami mendukung dan apresiasi penegak hukum Polda Jabar yang menjalankan tugasnya dengan profesional, penetapan tersangka melalui proses-proses dengan barang bukti dan saksi yang kuat mari kita percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,”kata KH. TB. Hamdi Ma’ani.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Selanjutnya KH. TB. Hamdi Ma’ani mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan percaya penuh kepada penanganan hukum dalam menangani hal tersebut. “Masyarakat diharapkan untuk tidak gaduh atau terprovokasi dan menimbulkan perpecahan dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar,
kami mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang telah dilakukan, serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Mari bersama membuat suasana Indonesia yang nyaman dan aman serta kondusif,”ajak KH. TB. Hamdi Ma’ani.

Perlu diketahui Bahar bin Smith (36) dan TR dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. “Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara,” kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, Senin (03/01). (Red)

Tinggalkan Balasan