NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO — Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Permata Majapahit, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kembali mencuat. Setelah berlangsung selama beberapa tahun, laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan BUMDes periode 2021–2024 baru dibahas secara khusus dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar BPD Tanjangrono pada Kamis malam (13/8/2026).
Musdes yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di Kantor Desa Tanjangrono tersebut menjadi forum untuk memaparkan penggunaan penyertaan modal, perkembangan usaha, hingga sisa dana BUMDes di hadapan pemerintah desa, pengurus BUMDes, pendamping desa, tokoh masyarakat, Karang Taruna, PKK, Babinsa dan Satlinmas.
Namun, forum tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan BPD. Sebab, evaluasi terhadap LPJ BUMDes baru dilakukan setelah persoalan pengelolaan usaha desa berlangsung cukup lama.
Dalam pemaparan Musdes, BUMDes Permata Majapahit disebut menerima penyertaan modal sebesar Rp100 juta pada 2021. Dana tersebut dicairkan dua kali, masing-masing Rp50 juta.
Dana pertama digunakan untuk menjalankan POSFIN atau layanan jasa pembayaran yang mulai beroperasi sekitar September 2021. Sebagian dana juga digunakan untuk sarana dan prasarana perkantoran serta operasional BUMDes.
Sementara Rp50 juta lainnya diarahkan untuk usaha pertanian berupa penanaman singkong dengan sistem stek dan kacang tanah secara tumpang sari. Usaha tersebut bekerja sama dengan pihak ketiga yang turut membantu penyediaan bibit.
Namun, usaha pertanian tersebut disebut tidak berjalan maksimal karena faktor cuaca dan banyaknya stek singkong yang patah. Dari catatan yang dipaparkan dalam forum, modal singkong mencapai sekitar Rp23 juta, sedangkan penanaman kacang tanah menghabiskan Rp8,9 juta dan hanya menghasilkan keuntungan sekitar Rp270 ribu.
Pada 2022, BUMDes disebut tidak memperoleh tambahan penyertaan modal dari desa dan hanya mengandalkan sisa kas dari tahun sebelumnya.
Kemudian pada 2023, penyertaan modal kembali diberikan dengan nilai sekitar Rp182 juta. Seluruh dana tersebut disebut diarahkan untuk pembangunan pujasera di atas tanah kas desa (TKD).
Dalam laporan yang disampaikan pada Musdes, dari seluruh kegiatan yang dilaksanakan pada periode tersebut masih terdapat sisa dana permodalan sebesar Rp11.167.000.
Angka tersebut kini menjadi salah satu catatan yang perlu diverifikasi, terutama terkait keberadaan dana, pencatatan dalam laporan keuangan, serta bukti pendukung penggunaannya.
Mantan Direktur BUMDes Permata Majapahit periode 2021–2024, Rendy Saputra, menyayangkan Musdes khusus untuk membahas LPJ baru dilaksanakan sekarang. Menurutnya, forum evaluasi seharusnya dilakukan secara rutin setiap tahun agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Rendy menegaskan bahwa selama dirinya menjabat, laporan SPJ setiap tahun telah disusun secara rinci dan diserahkan kepada pemerintah desa. Menurutnya, dokumen LPJ dan SPJ telah tersedia.
Ia juga menjelaskan bahwa SK kepengurusan BUMDes yang diterimanya ditandatangani Kepala Desa Tanjangrono dan berlaku hingga Januari 2024. Setelah masa tersebut berakhir, menurut Rendy, tidak ada perpanjangan SK sehingga kegiatan pengurus dihentikan.
Rendy kemudian menjelaskan penggunaan dana Rp100 juta pada 2021. Sekitar Rp10 juta digunakan sebagai modal usaha POSFIN selama dua tahun, sedangkan Rp50 juta digunakan untuk kegiatan pertanian. Dana lainnya digunakan untuk kebutuhan sarana dan prasarana kantor seperti laptop, printer dan ATK, serta sebagian berkaitan dengan program Pamsimas.
Menurut Rendy, saat itu BUMDes juga mendapat tugas membantu perawatan jaringan pipa air, termasuk memperbaiki pipa bocor, pipa putus, melakukan penambahan pipa dan pemasangan jaringan baru.
Untuk penyertaan modal 2023 sebesar Rp182 juta, Rendy menyebut seluruh dana tersebut difokuskan untuk pembangunan pujasera. Sementara pada 2024, pengurus BUMDes sudah tidak melakukan kegiatan karena SK kepengurusan telah berakhir.
Di tengah penjelasan tersebut, sorotan justru datang dari masyarakat yang mempertanyakan transparansi pengelolaan BUMDes sekaligus efektivitas pengawasan BPD.
Salah seorang tokoh masyarakat menilai pengelolaan permodalan BUMDes perlu diperiksa secara menyeluruh karena menurutnya masyarakat belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai penggunaan dan hasil dari penyertaan modal tersebut.
Ia juga menilai lemahnya pengawasan membuat persoalan BUMDes berlarut-larut. Bahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Pernyataan tersebut masih merupakan dugaan dan sikap dari masyarakat. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tentunya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, audit maupun proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Sorotan terhadap pengawasan BPD menjadi semakin menarik jika dibandingkan dengan data penyaluran Dana Desa Tanjangrono yang dihimpun awak media.
Pada 2021, Desa Tanjangrono tercatat memiliki pagu dan penyaluran Dana Desa sebesar Rp731.885.000. Dalam data tersebut terdapat penyertaan modal sebesar Rp50 juta. Pada tahun yang sama juga tercatat anggaran pelatihan pengelolaan BUMDes sebesar Rp26.727.900 serta peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp10 juta.
Pada 2022, pagu dan penyaluran Dana Desa tercatat sebesar Rp823.925.000. Dalam rincian data yang dihimpun, tidak tercantum penyertaan modal BUMDes.
Sementara pada 2023, pagu dan penyaluran Dana Desa tercatat sebesar Rp901.823.000. Di dalamnya terdapat pos penyertaan modal sebesar Rp182.314.000.
Data tersebut tentu perlu dicocokkan dengan dokumen resmi APBDes, keputusan kepala desa, peraturan desa mengenai penyertaan modal, bukti pencairan, laporan keuangan BUMDes serta dokumen pembangunan pujasera.
Sebab, terdapat perbedaan angka antara penyebutan penyertaan modal sekitar Rp182 juta dalam forum dengan data penyaluran yang mencatat Rp182.314.000. Perbedaan tersebut belum tentu menunjukkan adanya penyimpangan, tetapi tetap perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan baru di masyarakat.
Camat Ngoro Harfendy Setiyapraja mengingatkan seluruh pihak agar mengikuti mekanisme keterbukaan informasi publik serta memahami kewenangan dan tugas pokok masing-masing lembaga desa.
Menurutnya, saat ini yang menjadi fokus adalah memastikan laporan pertanggungjawaban dapat disusun secara lengkap dan mudah dibaca. Pihak kecamatan bersama pendamping desa akan memberikan pendampingan lebih intensif dalam proses tersebut.
Camat juga menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk persoalan teknis keuangan BUMDes, kewenangan kecamatan terbatas pada pembinaan dan supervisi sehingga tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap pengelolaan keuangan BUMDes.

Musdes tersebut akhirnya menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Di antaranya verifikasi ulang sisa dana Rp11.167.000, kelengkapan bukti pendukung LPJ, pencocokan data penyertaan modal, penjelasan penggunaan dana, serta kejelasan status aset yang dibangun menggunakan penyertaan modal desa.
Di sisi lain, pertanyaan mengenai fungsi pengawasan BPD juga belum sepenuhnya terjawab. Jika laporan BUMDes memang telah disusun setiap tahun dan diserahkan kepada pemerintah desa, publik tentu berhak mengetahui mengapa pembahasan terbuka melalui Musdes baru dilakukan setelah polemik berlangsung bertahun-tahun.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal angka dalam laporan. Yang dipertaruhkan adalah transparansi pengelolaan uang desa dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan desa.
Masyarakat kini menunggu proses verifikasi yang objektif. Jika seluruh penggunaan dana dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah dan sesuai realisasi di lapangan, maka polemik dapat diluruskan. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, pencairan, penggunaan anggaran dan kondisi aset di lapangan, maka pihak yang berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan.













