Daerah

Ketua Aliansi Nelayan Banten Minta Penegak Hukum Bubarkan Upacara HUT RI Jika Bendera Setengah Tiang

7
×

Ketua Aliansi Nelayan Banten Minta Penegak Hukum Bubarkan Upacara HUT RI Jika Bendera Setengah Tiang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260816 WA0069
Ketua Aliansi Nelayan Banten Bersatu, Ike Megasari, bersama sejumlah pengurus saat menyampaikan sikap terkait pengibaran Bendera Merah Putih pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ike meminta masyarakat, khususnya para nelayan di wilayah pesisir Banten, mengikuti ketentuan pengibaran Bendera Negara pada 17 Agustus.

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Ketua Aliansi Nelayan Banten Bersatu, Ike Megasari, meminta penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 yang menggunakan Bendera Merah Putih setengah tiang tanpa dasar ketentuan resmi.

Menurut Ike, pengibaran Bendera Negara setengah tiang pada momentum Hari Kemerdekaan harus memiliki dasar yang jelas. Ia menilai penggunaan bendera setengah tiang tidak semestinya dilakukan hanya karena alasan politis atau kepentingan tertentu.

“Secara umum, pengibaran bendera setengah tiang merupakan bentuk penghormatan dan tanda berkabung atas suatu peristiwa atau wafatnya pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” ujar Ike kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Ike menjelaskan, ketentuan mengenai pengibaran bendera setengah tiang antara lain berkaitan dengan wafatnya Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri, kepala daerah, hingga pimpinan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, menurut Ike, Bendera Negara harus dikibarkan secara penuh sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan dan perjuangan bangsa Indonesia.

Ia merujuk ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban pengibaran Bendera Negara pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Momentum Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi kesempatan untuk mengibarkan Merah Putih secara penuh sebagai simbol penghormatan terhadap perjuangan dan kemerdekaan bangsa Indonesia yang berdaulat,” tegasnya.

Ike juga menyerukan kepada para nelayan di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang dan Banten agar mengikuti upacara peringatan HUT RI dengan menggunakan Bendera Merah Putih sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya mengajak seluruh nelayan yang ada di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, khususnya Banten, untuk mengikuti upacara kemerdekaan Republik Indonesia dengan bendera yang sudah ditentukan negara. Bendera Merah Putih harus dikibarkan penuh,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap pelaksanaan upacara HUT RI yang menggunakan bendera setengah tiang. Ike meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan kegiatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan apabila memang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Penegak hukum wajib membubarkan bila ada upacara bendera di hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan menggunakan bendera setengah tiang,” pungkas Ike.

Meski demikian, penerapan ketentuan mengenai pengibaran bendera tetap perlu mengacu pada aturan resmi dan kondisi berkabung yang ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang, sehingga tindakan penertiban tidak semata-mata didasarkan pada penilaian sepihak.

Tinggalkan Balasan