Peristiwa

Setelah Adanya Kesepakatan Akhirnya Lapak Pedagang Kaki Lima Pasar Rangkasbitung Di Tertibkan 

1077
×

Setelah Adanya Kesepakatan Akhirnya Lapak Pedagang Kaki Lima Pasar Rangkasbitung Di Tertibkan 

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20220512 063605 Instagram

NASIONALXPOS.CO.ID – LEBAK

Setelah Habisnya batas waktu yang di berikan Pemerintah Kabupaten Lebak tertanggal 10 Mei 2022, tentang penertiban pedagang kali lima di sepanjang jalan sunan kalijaga pasar Rangkasbitung dan dalam rangka penegakan Perda No.17 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan, akhirnya lapak pedagang kaki lima di sepanjang jalan Sunan Kalijaga di bongkar oleh Satpol PP, yang di dampingi Sekda Lebak,  jajaran Polsek Rangkasbitung, Kodim.0603.Lebak,  Dishub Lebak, Disperidag lebak dan jajaran aparatur Pemerintah lainnya Rabu ( 11/055/2022)

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Di lokasi Pembongkaran Sekda Lebak Budi Santoso saat di wawncara media memaparkan.

” Alhamdulilah penertiban Lapak Kaki Lima ( PKL) berjalan tertib dan lancar tanpa ada perlawan dari para PKL, bahkan sudah banyak lapaknya yang telah di bongkar sendiri oleh pedagang, pada saat di lakukan pembongkaran lapak tersebut,  sudah banyak lapak yang di tinggalkan oleh pemiliknya, mereka menyadari (Pedagang-red) sebelumnya telah ada surat pemberitahuan kesepakatan pembongkaran dari Pemerintah Lebak tertanggal 10 Mei 2022. Paparnya.

Screenshot 20220512 063719 Instagram

Di tempat yang sama Orok Sukamana.S.Sos, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan( DISPERINDAG) Lebak, dalam Komentarnya menjelaskan.

” Penertiban lapak pedagang Kaki Lima ini di lakukan atas dasar musyawarah mupakat antara Pemerintah Lebak dengan para pedagang, serta adanya surat pemberitahuan pembongkaran, kami juga sudah menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang yang lapaknya di bongkar,  lokasinya berada didalam pasar, sebanyak 205 Lapak dan 78 kios, dengan kisaran harga Rp.900.000 sampai Rp.7.000.000,- tergantung luas lapak ataupun kios tersebut. Terangnya.

Dartim Kasat Pol PP.Lebak dalam hal ini menjelaskan” Kami tidak melarang kepada pedagang Kaki Lima yang tidak tertampung untuk tetap berdagang silahkan saja, untuk berwisata malam alias pasar subuh, asalkan jangan sampai lewat batas waktu yang telah di tentukan. tutupnya.

(skr)

Tinggalkan Balasan