NASIONALXPOS.CO.ID, JAMBI– Program Shalat Subuh Berjamaah Keliling (SUBLING) yang digagas Gubernur Jambi, Al Haris, dinilai bukan sekadar kegiatan keagamaan, tetapi juga mencerminkan model kepemimpinan yang mengedepankan pelayanan publik, kedekatan dengan masyarakat, serta penguatan nilai-nilai moral dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Elas Anra Dermawan, SH, Advokat sekaligus Founder LBH NADI, dalam sebuah opini hukum dan politik yang mengulas Program SUBLING dari perspektif politik modern, hukum tata negara, dan hukum Islam.
Menurut Elas Anra, dalam teori politik modern, legitimasi seorang pemimpin tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan membangun infrastruktur fisik, tetapi juga oleh kemampuannya membangun kualitas sumber daya manusia, memperkuat moralitas publik, serta menghadirkan pemerintah secara langsung di tengah masyarakat.
“Program SUBLING dapat dipahami sebagai pendekatan kepemimpinan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sosiologis dan spiritual,” tulisnya.
Ia menjelaskan, kehadiran kepala daerah di masjid bersama masyarakat merupakan bentuk politik pelayanan (service-oriented politics), yakni model kepemimpinan yang menempatkan dialog, kedekatan, serta penyelesaian persoalan masyarakat sebagai prioritas utama.
Dalam pandangannya, masjid menjadi ruang komunikasi yang mampu menghilangkan sekat antara pemerintah dan rakyat. Aspirasi masyarakat pun dapat disampaikan secara langsung tanpa harus selalu melalui jalur birokrasi yang formal.
Dari perspektif hukum tata negara, Elas Anra menilai Program SUBLING tetap berada dalam koridor hukum selama dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan publik dan pembinaan sosial-keagamaan.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban mewujudkan prinsip good governance, yakni pemerintahan yang partisipatif, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Selama Program SUBLING tidak dijadikan instrumen politik praktis maupun bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu, maka program tersebut sejalan dengan prinsip pemerintahan yang baik serta tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, kepemimpinan dipandang sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, bukan sekadar jabatan atau kekuasaan.
Elas Anra mengingatkan bahwa seorang pemimpin dituntut hadir bersama masyarakat, tidak hanya saat meresmikan pembangunan fisik, tetapi juga ketika masyarakat berkumpul dalam ibadah, berdialog, dan menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Ia juga mengutip sejarah Islam yang menunjukkan bahwa masjid pada masa Rasulullah SAW tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemerintahan, pendidikan, musyawarah, hingga penyelesaian sengketa. Karena itu, menjadikan masjid sebagai ruang interaksi antara pemerintah dan masyarakat dinilai sebagai upaya menghidupkan kembali tradisi kepemimpinan yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Meski demikian, Elas Anra mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah program tidak hanya diukur dari simbol maupun seremoni, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Kehadiran pemimpin di masjid harus diikuti lahirnya kebijakan yang berpihak kepada rakyat, pelayanan publik yang semakin baik, birokrasi yang bersih, serta keberanian menegakkan keadilan. Spiritualitas harus menjadi fondasi etika pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, Program SUBLING dapat dipandang sebagai ikhtiar membangun Jambi dari “saf pertama”, yakni simbol bahwa pembangunan tidak hanya dimulai dari ruang rapat pemerintahan, tetapi juga dari nilai keimanan, persaudaraan, dan tanggung jawab moral.
“Pada akhirnya, membangun daerah bukan hanya soal membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu akan tumbuh ketika rakyat melihat pemimpinnya hadir bersama mereka, tidak hanya di depan podium, tetapi juga di saf pertama dalam kebersamaan,” pungkasnya.














