SERANG — Dugaan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang disebut berutang kepada masyarakat dengan mengatasnamakan pimpinan menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa Koalisi Lembaga Banten di depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Rabu (29/7/2026).
Koalisi menilai penanganan dugaan tersebut berjalan lamban. Akibatnya, massa mendatangi Kantor BKD Provinsi Banten untuk mendesak percepatan pemeriksaan sekaligus meminta Kepala BKD Provinsi Banten mengundurkan diri apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara profesional.
Selain membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, massa juga menyampaikan orasi yang menyoroti belum adanya kepastian terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dinilai telah menjadi perhatian publik.
Koordinator Aksi Koalisi Lembaga Banten, Aminudin, mengatakan dugaan ASN yang berutang dengan mengatasnamakan pimpinan tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi mencoreng nama baik pimpinan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“Kalau benar ada ASN yang berutang dengan mengatasnamakan pimpinan, persoalan ini harus diusut secara tuntas. Jangan sampai nama pimpinan dijadikan alat untuk kepentingan pribadi. BKD harus bersikap tegas dan transparan,” ujar Aminudin saat berorasi.
Aminudin menyebut laporan mengenai dugaan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait. Namun hingga aksi berlangsung, Koalisi Lembaga Banten mengaku belum melihat adanya kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penegakan disiplin yang dilakukan BKD Provinsi Banten.
Selain dugaan ASN berutang atas nama pimpinan, massa juga menyoroti belum adanya kejelasan sanksi administratif terhadap seorang pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten yang sebelumnya telah diproses aparat penegak hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Menurut Aminudin, kedua perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen BKD Provinsi Banten dalam menegakkan disiplin ASN tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pembiaran atau perlindungan terhadap oknum. Jika memang terbukti melanggar, sanksi harus dijatuhkan sesuai aturan. Namun jika Kepala BKD tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pembina kepegawaian, sudah sepatutnya mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Lembaga Banten menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta BKD segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap kedua perkara tersebut, menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memeriksa pejabat yang diduga lalai dalam penanganan perkara, menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik, serta melakukan pembenahan birokrasi agar bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Koalisi Lembaga Banten menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga ada kepastian hukum dan kepastian administratif. Mereka juga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKD Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Koalisi Lembaga Banten maupun dugaan yang menjadi materi aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi BKD Provinsi Banten dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [cenks]








