Daerah

HEBOH! Nama PT BBS Diduga Dicatut dalam Faktur Pajak Limbah B3

10
×

HEBOH! Nama PT BBS Diduga Dicatut dalam Faktur Pajak Limbah B3

Sebarkan artikel ini
IMG 20260729 WA0002
Dokumen faktur pajak yang diduga menjadi bukti pencantuman nama PT Bangun Banten Sekawan (BBS) sebagai pembeli limbah B3 oleh PT Zhong Bu Adhesive Indonesia. PT BBS menyatakan tidak pernah melakukan transaksi tersebut dan menduga terjadi pencatutan identitas perusahaan. Kasus ini masih menunggu klarifikasi dari pihak PT Zhong Bu Adhesive, sementara PT BBS membuka ruang penyelesaian secara musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – PT Bangun Banten Sekawan (BBS), perusahaan yang bergerak di bidang transportasi serta pengolahan limbah B3 dan non-B3, mengaku menjadi korban dugaan pencatutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

CEO PT BBS, Ade Suhaedih atau yang akrab disapa Bang Dede, menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap PT Zhong Bu Adhesive apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Menurut Ade, PT Zhong Bu Adhesive yang berlokasi di Jalan Industri Raya II, Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan PT BBS sebagai pembeli limbah B3. Padahal, menurutnya, transaksi tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT BBS.

“PT Zhong Bu Adhesive yang bergerak dalam produksi lem sepatu itu diduga memanipulasi data seolah-olah PT BBS yang membeli limbah B3. Padahal, berdasarkan informasi yang kami miliki, limbah tersebut dijual kepada perusahaan lain,” ujar Ade di kantornya di Jalan Terusan Lippo, Desa Kadu, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/7/2026).»

Ade mengungkapkan, dugaan tersebut diketahui setelah pihaknya menemukan adanya data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan Core Tax milik PT BBS.

Ia menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak 2025 hingga saat ini.

Selain itu, Ade mengaku pihak PT Zhong Bu Adhesive juga pernah meminta dokumen manifest limbah kepada PT BBS melalui surat elektronik (email) maupun komunikasi melalui telepon, yang menurutnya semakin menguatkan dugaan adanya penggunaan identitas perusahaan secara administratif tanpa dasar transaksi yang sebenarnya.

Adapun limbah yang dimaksud, kata Ade, meliputi Kemasan Bekas B3 dengan Kode Limbah B104d serta limbah Adhesive kedaluwarsa atau sisa produksi yang termasuk Limbah B3 dengan Kode Limbah A351-1.

Atas dugaan tersebut, PT BBS menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tudingan tersebut terbukti, mulai dari ketentuan perpajakan mengenai penerbitan faktur pajak yang harus sesuai dengan transaksi sebenarnya, dugaan penggunaan data perusahaan tanpa hak, hingga ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku.

Meski demikian, Ade menegaskan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

“Dari pihak PT Zhong Bu diwakili Bu Claudia sudah menghubungi saya melalui WhatsApp. Saya masih menunggu itikad baik dari PT Zhong Bu. Namun apabila tidak ada titik temu, saya bersama tim hukum siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Zhong Bu Adhesive belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[cenks]

Tinggalkan Balasan