DaerahPeristiwa

Mpuh Sembiring Dituntut Pidana 8 Bulan Penjara oleh JPU Terkait Perkara Pencemaran Nama Baik dan ITE

1448
×

Mpuh Sembiring Dituntut Pidana 8 Bulan Penjara oleh JPU Terkait Perkara Pencemaran Nama Baik dan ITE

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 06 10 09 23 57 36

DELI SERDANG, NASIONALXPOS.CO.ID – Sidang perkara terdakwa mpuh sembiring alias soraya putra kembali digelar Pengadilan Negeri 1A Deli Serdang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasmaniar SH. dalam persidangan menuntut terdakwa mpuh sembiring dengan 8 bulan penjara subsider 3 bulan penjara atau denda sepuluh juta rupiah dengan dijerat pasal 27 ayat 3 dengan beberapa pertimbangan seperti hal yang memberatkan yakni terbukti melakukan pencemaran nama baik korban dan memberikan keterangan yang berbelit belit sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan mengakui kesalahannya.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Penasehat Hukum OKI SH dalam hal ini menuturkan terhadap tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang saya selaku penasihat hukum korban tabib Hendro Sahputro dari fakta fakta persidangan kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum dan terhadap tuntutanya sudah dibacakan dalam persidangan dihadapan majelis hakim tuntutan tersebut bagi kami sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan nantinya terhadap putusan pidana kami menyerahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Sementara korban Tabib Hendro Saputro menuturkan bahwa apapun proses dalam persidangan akan dihormati dan menyerahkan sepenuhnya pada hukum yang berkeadilan.

Ketua Majelis Monalisa A.T. Siagian SH MH , langsung menandatangani surat putusan dari JPU dan menutup sidang untuk dilanjutkan kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan