Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara melakukan verifikasi dokumen dan registrasi di Balai Pemasyarakatan. Kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan setelah melakukan verifikasi dokumen dan registrasi melakukan Pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarkatan.
Menurut Prayitno Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja maupun dewasa agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai tujuan agar Klien Pemasyarakatan menjadi insan dan pribadi yang lebih baik lagi. Selain itu juga diharapkan agar Klien Pemasyarakatan tidak mengulangi tindak pidana kembali.
Untuk waktu Pembimbingan disesuaikan dengan preogram apa yang klien ikuti misalkan klien mengikuti Program Pembebasan Bersyarat maka klien melaksanakan Pembimbingan satu bulan sekali atau klien mengikuti Program Asimilasi Covid-19 maka dilakukan Pembimbingan satu minggu sekali.









