Oleh: Agung Ch
Selasa, 26 Mei 2026
Dunia pers Indonesia saat ini menghadapi benturan pemahaman yang semakin tajam. Di lapangan, muncul perdebatan antara wartawan yang hanya mengandalkan kartu tanda anggota (KTA) dengan jurnalis yang bekerja di media terverifikasi serta memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Perdebatan tersebut bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut legitimasi profesi, kualitas karya jurnalistik, hingga marwah pers di mata publik. Sebagian kalangan menganggap verifikasi Dewan Pers dan UKW sebagai ukuran utama profesionalisme wartawan. Namun di sisi lain, banyak pihak menilai ukuran sesungguhnya seorang jurnalis terletak pada karya nyata dan tanggung jawab etik dalam setiap pemberitaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat aturan yang mewajibkan wartawan harus memiliki UKW atau bekerja di media terverifikasi agar diakui sah secara hukum. UU Pers hanya menegaskan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan wartawan merupakan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers sendiri telah beberapa kali menegaskan bahwa verifikasi media hanyalah bentuk pendataan administrasi, bukan syarat mutlak legalitas pers. Karena itu, muncul anggapan bahwa menyatakan wartawan tanpa UKW atau media nonverifikasi sebagai “tidak sah” justru berpotensi menabrak semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Meski demikian, UKW tetap memiliki nilai penting sebagai sarana peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik. Wartawan yang telah mengikuti UKW dinilai memiliki standar kemampuan yang lebih terukur. Namun, tidak memiliki sertifikat bukan berarti otomatis kehilangan hak perlindungan hukum sebagai insan pers.
Fenomena di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang semakin terasa. Tidak sedikit oknum yang hanya mengandalkan KTA dan atribut pers, tetapi minim karya jurnalistik. Mereka muncul ketika ada kepentingan tertentu, sehingga memunculkan stigma negatif bahwa profesi wartawan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sebaliknya, banyak pula jurnalis yang aktif meliput, melakukan verifikasi fakta, dan konsisten menulis berita berkualitas meski medianya belum terverifikasi atau belum mengikuti UKW. Karya mereka justru dipercaya masyarakat karena dianggap menghadirkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus serupa pernah terjadi di salah satu daerah di Jawa Tengah. Seorang wartawan samaran bernama Dini dikenal aktif membuat laporan investigasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun karena belum memiliki sertifikat UKW, dirinya kerap dipandang sebelah mata oleh sebagian rekan seprofesi. Padahal, hasil liputannya banyak terbukti valid dan mendapat pengakuan warga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kualitas jurnalistik hanya bisa lahir dari media terverifikasi atau wartawan bersertifikat? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu. Integritas, keberanian, kemampuan investigasi, dan kepatuhan terhadap kode etik tidak bisa diukur semata-mata dari dokumen administrasi.
Kini sejumlah pemimpin redaksi mulai menerapkan standar yang lebih tegas. Mereka menilai keberadaan wartawan harus diukur dari produktivitas karya serta kontribusinya terhadap perusahaan media. Wartawan yang tidak pernah menghasilkan berita dinilai hanya menjadi beban dan berpotensi merusak citra profesi pers.
Namun aturan target tulisan juga menuai pro dan kontra. Sebagian mendukung langkah tersebut untuk membersihkan profesi dari oknum “wartawan KTA”. Sementara pihak lain mengingatkan bahwa liputan mendalam dan investigasi membutuhkan waktu panjang sehingga tidak selalu bisa dibatasi kuota harian.
Kekhawatiran muncul ketika wartawan dipaksa mengejar jumlah berita semata. Jika itu terjadi, kualitas informasi dikhawatirkan menurun dan nilai utama jurnalistik seperti akurasi, keberimbangan, serta verifikasi fakta bisa terabaikan.
Di sisi lain, masih ada anggapan bahwa status terverifikasi atau sertifikasi UKW menjadi semacam “hak istimewa” yang berlaku selamanya. Padahal dunia jurnalistik menuntut pembuktian kerja nyata secara terus-menerus. Sertifikat tanpa karya tidak akan memiliki nilai berarti bagi publik.
Pada akhirnya, yang paling penting bukan sekadar status administrasi, melainkan konsistensi dalam menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggung jawab. Verifikasi dan UKW seharusnya dipahami sebagai nilai tambah, bukan alat untuk membangun kasta dalam dunia pers.
Wartawan yang rajin menulis, berani mengungkap fakta, dan patuh pada kode etik sejatinya merupakan aset penting bagi demokrasi, meski belum mengantongi UKW. Sebaliknya, sehebat apa pun atribut dan sertifikat yang dimiliki, tanpa karya nyata keberadaannya akan kehilangan makna.
Pers Indonesia membutuhkan pemulihan kepercayaan publik. Langkah awalnya adalah membedakan wartawan yang benar-benar bekerja untuk kepentingan informasi publik dengan mereka yang hanya menjadikan identitas pers sebagai simbol tanpa kontribusi nyata.
Karena sesungguhnya, martabat seorang wartawan bukan berada di dalam dompet tempat menyimpan KTA, melainkan pada setiap tulisan yang diproduksi, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.













