Opini

Perkembangan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui SPPN dan Asesmen

751
×

Perkembangan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui SPPN dan Asesmen

Sebarkan artikel ini

Perkembangan pembinaan terhadap narapidana penting dilakukan sebagai monitoring perilaku maupun tingkahlaku selama menjalani pembinaan. Saat diterima di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan pembinaan terhadap tahanan maupun narapidana sudah dilakukan agar mempunyai kegiatan yang produktif selama didalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan. Pembinaan yang diberikan yaitu pembinaan kepribadian berupa keagamaan yakni sebagai pendekatan diri untuk dapat merubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Dalam pembinaan tersebut peran aktif wali pemasyarakatan sangat penting untuk bisa memonitoring setiap kegiatan pembinaan yang diberikan. Perkembangan pembinaan juga sebagai penilaian perilaku terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan. Penilaian tersebut nantinya sebagai salah satu syarat dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wali pemasyarakatan yang dimaksud yaitu petugas pemasyarakatan yang melakukan pendampingan terhadap narapidana selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Wali Pemasyarakatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan. Adapun syarat menjadi wali pemasyarakatan sesuai Pasal 4 point (1) yaitu wali pemasyarakatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan. Selain itu syarat menjadi wali pemasyarakatan pada Pasal 4 point (2) yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajad, sehat jasmani dan rohani, mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan Pemasyarakatan paling kurang 5 (lima) tahun dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Sebagaimana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pemuda Tangerang melaksanakan usulan pemindahan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir. Dalam usulan pemindahan tersebut dilakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang dihadirkan oleh Dokter Lapas, Wali Pemasyarakatan dan juga Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan penelitian kemasyarakatan. Hasil penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan menentukan klasifikasi terhadap narapidana tersebut. Hasil klasifikasi tersebut dilakukan saat asesmen terhadap narapidana dengan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

Tinggalkan Balasan