Saat ini penilaian pembinaan narapidana sudah semakin maju dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). SPPN itu sendiri implementasi dari Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Dimana tujuan dari SPPN tersebut yaitu penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak wargabinaan pemasyarakatan. Peran wali pemasyarakatan yaitu mencatat identitas, latar belakang tindak pidana, latar belakang kehidupan sosial, serta menggali potensi wbp untuk dikembangkan dan diselaraskan dengan program pembinaan.
Penyusunan SPPN dilakukan bekerja sama dengan Centre of Detention Studies (CDS). SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejalan dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-10.OT.02.02 TAHUN 2021.
Tidak hanya itu penilaian pembinaan dilakukan juga melalui asesmen yang dilakukan Balai Pemasyarakatan. Asesmen terhadap narapidana maupun tahanan sebagai langkah awal untuk mengetahui tingkat kebutuhan sesuai minat dan bakatnya. Nantinya hasil asesmen tersebut menentukan klasifikasi terhadap penilaian narapidana maupun tahanan. Dengan implementasi Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan berharap narapidana dan tahanan mendapatkan kegiatan yang produktif yang dapat membawa perubahan menjadi peribadi yang lebih baik lagi.
Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH









