DaerahPeristiwa

Anwar Ngaku Khilaf Percaya Sekdes Tanpa KTP Tanda Tangan Buku Nikah

1046
×

Anwar Ngaku Khilaf Percaya Sekdes Tanpa KTP Tanda Tangan Buku Nikah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANDEGLANG – Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Munjul, Anwar Hidayat mengaku khilaf menandatangani buku kutipan akta nikah tanpa KTP mempelai pria pada tahun 2008. Sekretaris Desa (Sekdes) Panacaran, Sarmedi waktu itu menikahkan anak kandungnya Mimi Mulayani dengan Bambang Soesanto, awalnya Anwar percaya surat pengantar nikah kedua mempelai dibuat Sekdes bukanlah data fiktif.

“Itu 13 tahun lalu Saya Khilaf, karena yang menikah Mimi Mulyani anaknya Sekdes Panacaran, suratnya lengkap yang buat dia, KTP Bambang tidak ada, saya percaya saja mungkin KTPnya menyusul,” kata Anwar kepada wartawan saat ditemui di Kantor KUA Carita Kabupaten Pandeglang, Kamis (6/5/2021).

Advertisement

Tahun 2008 saat itu dirinya menjabat Kepala KUA Kecamatan Munjul, Anwar baru menyadarai, bahwa dirinya merasa tertipu karena surat pengantar nikah yang dilengkapi Sekdes Sarmedi bisa dibuat tanpa KTP mempelai laki-laki dan piagam mualaf karena Bambang beragama non muslim, apalagi itu pernikahan anak kandungnya.

BACA JUGA :  Anggota Koramil 09/Mauk Ingatkan Penjual Pasar Malam Tutup di Kegiatan PPKM

“Saya tidak menyangka, Sekretaris Desa membuat suratnya lengkap tanpa KTP dan Piagam Mualaf,” keluhnya.

Anwar menambahkan, bahwa persyaratan pendaftaran nikah itu sudah lengkap tanpa KTP dari surat pengantar keterangan untuk nikah atau N1 sampai N7 dari Desa Panacaran dibuat Sarmedi melalui Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) atau pembantu amil, mendaftarkan ke ke bendahara KUA dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 30 ribu, kemudian diregistrasi dan diverifikasi.

BACA JUGA :  Polsek Karawaci Luncurkan Program Bintra, Edukasi Dampak Perbuatan Hukum

“Karena sudah diregistrasi oleh bendahara, saya tanda tangani bukuh nikah itu dan tercatat,” ungkapnya.

Terbitnya buku nikah tanpa KTP sudah dilaporkan Bambang Soesanto ke Polda Banten pada 21 Januari 2021, Anwar mengaku sudah tiga kali dapat panggilan Polisi untuk penyelidikan, panggilan ketiga hari Rabu (5/5/2021) kemarin datang ke Polda Banten.

BACA JUGA :  Desa Situ Terate dan 5 Desa Lainnya di Kabupaten Serang Dijadikan Pilot Project Desa Digital

“Saya sudah tiga kali dipanggil ke Polda, jawaban saya tetap sama, saya khilaf dan Sarmedi yang menjabat Sekdes Panacaran yang membuat surat pengantar nikah, menikahkan anak kandungnya,” imbuhnya.

Sidang perceraian antara penggugat Mimi Mulyani dan tergugat Bambang Soesanto yang minggu kemarin memasuki tahap pembuktian, Anwar mengaku belum pernah dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Agama Pandeglang.

“Saya belum pernah dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Agama Pandeglang,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *