DaerahPeristiwa

Apresiasi Menteri ATR/BPN Atas Konflik Tanah di Bali, Nyoman Tirtawan: Bagaimana dengan Nasib 55 Warga Batu Ampar?

6701
×

Apresiasi Menteri ATR/BPN Atas Konflik Tanah di Bali, Nyoman Tirtawan: Bagaimana dengan Nasib 55 Warga Batu Ampar?

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR
Kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto ke Bali, disambut langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di ruang Jayasabha, Denpasar, Bali. Kamis, (26/1/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Hadi Tjahjanto, mengapresiasi Gubernur Bali dalam penanganan konflik tanah di Provinsi Bali, serta pemberian bantuan hibah tanah milik pemerintah Provinsi bali kepada Kanwil provinsi Bali, dalam pemanfaatan menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Jembrana.

Mirisnya, apresiasi yang diberikan oleh menteri ATR/BPN kepada Wayan Koster tidak terlihat sama dengan apa yang terjadi di Provinsi Bali wilayah Utara, tepatnya berada di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Bali.

BACA JUGA :  Lama Kelola Gedung, Walikota Medan Minta PT GKKS Segera Benahi Pasar Petisah

Pasalnya, polemik berkepanjangan warga Batu Ampar versus Pemkab  Buleleng saat masa kepemimpinan Putu Agus Suradnyana (PAS) 2012-2022, seperti tidak kasat mata. Meskipun 55 warga Batu Ampar yang sudah memilik alas hak atas kepemilikan lahan dibuktikan dengan sertifikat tahun 1959, hak garap tahun 1963, SK Mendagri tahun 1982 untuk SHM atas nama Ketut Salin dan Marwiyah, dan surat Gubernur tahun 1990 dan pembayaran SPPT hingga sampai saat ini, belum juga dapat menyelesaikan polemik tersebut.

Nyoman Tirtawan selaku kuasa penuh ke 55 warga Batu Ampar ikut mengomentari kunjungan Hadi Tjahjanto dalam cuitannya di FB dengan mengatakan agar tindak tegas para mafia tanah di Kabupaten Buleleng.

“Bapak Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN Yang Terhormat, warga Batu Ampar Buleleng yang bayar pajak dari dulu sampai sekarang dan memiliki sertifikat tanah tahun 1959, surat garap tahun 1963, SK Mendagri tahun 1982 untuk SHM bagi 55 warga atas nama Raman dkk, SHM atas nama Ketut Salin dan Marwiyah, justru merek diusir dari tanah mereka, bahkan diatasnya berdiri Hotel sejak tahun 2017. Mohon tindak tegas para Mafia Tanah yang bikin Rakyat melarat, Miskin dan ketakutan,” cuit Tirtawan, di akun FBnya, Jumat, (27/1/2023).

Bukan tanpa dasar tirtawan mengatakan hal tersebut, dirinya menduga kuat ada kepentingan politik yang menguntungkan oknum pejabat tertentu dalam sengketa lahan Batu Ampar. Tirtawan yang juga pemerhati lingkungan mengatakan bahwa,

“Bagaimana dengan nasib 55 warga Batu Ampar yang tanahnya dirampas oleh Mafia Tanah?, sudah melakukan Demo berjilid-jilid, bahkan sampai ke Istana Presiden, namun sampai sekarang, pemerintah tidak hadir diatas penderitaan Rakyat, yang notabene sebagai rakyat miskin dan susah. Namun bagaimanapun kita masih menunggu kehadiran pemerintah, terutama Menteri ATR/BPN bapak Hadi Tjahjanto, apabila tidak ada kepedulian kepada masyarakat Batu Ampar atas penderitaan mereka, maka kami akan kembali ke Jakarta, di istana Presiden untuk kedua kalinya dengan jumlah massa yang lebih besar,” ungkap tirtawan kepada awak media. (Uchan)