NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kawasan wisata Pantai Pasir Padi hingga kini belum berjalan optimal. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Padahal, regulasi baru tersebut disusun untuk memperbarui sistem penarikan retribusi masuk dan parkir agar lebih transparan, tertata, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap kas daerah. Namun berdasarkan pantauan di pintu masuk Pantai Pasir Padi, mekanisme pemungutan retribusi masih menggunakan pola lama dan belum sepenuhnya menerapkan tarif sesuai aturan terbaru.
Pantai Pasir Padi sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Pangkalpinang sekaligus sumber potensial PAD dari sektor pariwisata. Jika implementasi Perda terus tertunda, potensi pendapatan daerah diperkirakan akan terus hilang setiap bulannya.
“Perda ini seharusnya sudah berjalan penuh untuk mendukung pembangunan daerah. Jika implementasinya terus tertunda, maka potensi PAD yang hilang tentu cukup besar,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kebijakan tersebut.
Belum maksimalnya penerapan aturan baru ini diduga dipengaruhi sejumlah kendala teknis serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait. Akibatnya, payung hukum yang telah disahkan belum memberikan dampak nyata di lapangan.
Situasi ini juga menjadi sorotan publik terhadap kepemimpinan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Prof Udin. Masyarakat berharap latar belakang akademisi yang dimiliki wali kota mampu menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan distribusi dan pengelolaan retribusi wisata di Pantai Pasir Padi.
“Kondisi saat ini menunjukkan regulasi sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum bergerak maksimal. Di sinilah peran Wali Kota sangat dibutuhkan untuk mengambil langkah strategis dan bijak,” lanjut sumber tersebut.
Selain fokus pada peningkatan PAD, masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap memperhatikan kenyamanan pengunjung serta keberlangsungan usaha pedagang di kawasan wisata Pantai Pasir Padi.
Sebagai ikon wisata dan salah satu destinasi andalan Kota Pangkalpinang, Pantai Pasir Padi dinilai memiliki potensi besar untuk mendongkrak ekonomi daerah apabila dikelola secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemkot Pangkalpinang untuk mempercepat sosialisasi dan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar aturan tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administratif tanpa realisasi di lapangan. (Toto)













