NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG — Komisi 1 DPRD Kota Tangerang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali berjualan di bahu Jalan Irigasi Sipon, kawasan Pasar Sipon, Kecamatan Cipondoh.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, mengatakan penertiban PKL di kawasan tersebut sebenarnya sudah dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Namun, menurutnya, langkah tersebut belum memberikan hasil optimal karena sebagian pedagang kembali menempati bahu jalan.
“Selama ini sudah dilakukan penertiban bersama dinas terkait tapi belum optimal,” kata Christian saat dihubungi, Kamis (13/8/2026).
Kondisi tersebut dinilai kembali memicu kemacetan, mengganggu pengguna jalan dan membuat kawasan Pasar Sipon terlihat semrawut.
Christian menegaskan, tindakan tegas yang dimaksud bukan berarti melakukan penertiban secara keras. Para PKL tetap harus ditindak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, kemudian dilakukan pengawasan secara berkelanjutan.
“Ditindak tegas bukan keras tapi sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Christian, Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya telah melakukan pendekatan secara humanis. Bahkan, Wali Kota Tangerang disebut turun langsung untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban.
Di sisi lain, kawasan Pasar Sipon juga telah mendapatkan penataan melalui pembangunan trotoar, drainase, penghijauan hingga jembatan. Penataan tersebut semestinya tidak kembali terganggu oleh aktivitas perdagangan maupun parkir yang menggunakan ruang publik.
Christian berharap penertiban Pasar Sipon tidak hanya menjadi tugas Satpol PP. Pengelola pasar, pedagang, tokoh masyarakat hingga warga sekitar perlu ikut menjaga ketertiban kawasan tersebut.
Sebelumnya, pengurus lingkungan RW 04, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, menyampaikan aspirasi terkait kondisi Pasar Sipon melalui surat kepada Wali Kota Tangerang dengan tembusan kepada Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kota Tangerang.
Dalam surat tersebut, warga antara lain mengusulkan agar PKL yang berjualan di lokasi terlarang direlokasi ke Pasar Sipon Haji Husin dan Pasar Haji Masturi. Pasalnya, masih terdapat sejumlah lapak kosong yang dapat dimanfaatkan.
Warga juga meminta agar aktivitas perdagangan tidak dilakukan di saluran air maupun bahu jalan. Selain itu, parkir liar di sepanjang Jalan Irigasi Sipon diminta ditertibkan, sementara jembatan dikembalikan sesuai fungsi dan tidak digunakan sebagai tempat berjualan.
Masyarakat juga mendorong Satpol PP Kota Tangerang menjalankan penertiban secara konsisten dan tanpa pandang bulu dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (ADV)














