Daerah

Baru Launching, Aktivis Ancam Demo Dunkin Pakons Prime Hotel

1260
×

Baru Launching, Aktivis Ancam Demo Dunkin Pakons Prime Hotel

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (ForTang), Muhamad Taher mendesak Satpol PP Kota Tangerang segera menertibkan Gerai Dunkin Pakons Prime Hotel yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan blBangunan Gedung (PBG)

“Kalau bisa Satpol PP jangan tebang pilih dalam menyikapi permasalahan ini. Kalau memang melanggar aturan perizinan ya tindak,”tegas Taher Jumat (15/12/2023).

Advertisement

Menurut Taher, kegiatan bisnis di Kota Tangerang harus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari itu Taher berharap kepada pihak yang berwenang, yaitu Satpol PP untuk memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran adminstrasi yang dilakukan Gerai Dunkin Pakons Hotel. Taher juga mengingatkan apabila pihak Dunkin tetap beroperasi tanpa memenuhi syarat adminstrasi pembangunan makan pihaknya mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan.

“Satpol PP harus turun kelapangan jangan diam saja. Kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran tapi dibiarkan kami menduga ini ada oknum yang bermain. Jika tidak ada tindakan, maka kami akan turun ke jalan,” pungkasnya

Sebelumnya di beritakan, Selasa (12/12/2023), Diduga Pembangunan Gerai Dunkin Pakons Hotel belum mengantongi izin (PBG). Pasalnya di lokasi tidak ditemukan papan informasi PBG dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Meski begitu, pekerjaan bangunan yang berada di Jalan Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang itu sudah hampir rampung.Bahkan hari ini, Jumat (15/12/2023) Gerai yang berada di Jalan, Daan Mogot, Kota Tangerang itu telah beroperasi.

Saat ditemui wartawan di lokasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya,ketika ditanya terkait perizinan pembangunan gerai itu, mengaku tidak mengetahuinya.

“Waduh saya gak tau bang. Saya hanya dapat perintah dari Dunkin untuk pengerjaan proyek di Pakons Prime Hotel, untuk masalah perizinan dari dinas saya kurang paham bang. Soalnya nyewa dari pihak hotel,” katanya

Terkait hal tersebut, saat di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp pihak Dunkin tidak merespon.

Sementara gerai Dunkin Pakons Prime Hotel Diduga melanggar Perda no.3 tahun 2012 tentang Bangunan gedung Perda no.6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota Tangerang Perda no.8 tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda no.11 tahun 2021 tentang Retribusi perijinan tertentu. (ACIL)

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Monica Haprinda Maulan Aklil Resmi Buka Diskusi Panel Manajemen Kasus Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *