NASIONALXPOS.CO.ID – KOTA TANGERANG – Berakhirnya masa jabatan Walikota Tangerang, Arif R Wismansyah memimpin “Kota Akhlakul Karimah” masih menyisahkan Pekerjaan Rumah (PR). Salahsatunya adalah berdirinya tempat hiburan malam yang diduga mengabaikan peraturan daerah.
Padahal regulasi itu dibuat sebagai cara Pemkot Tangerang memberi kepastian hukum kepada para pengusaha di bidang Pariwisata. Namun kondisi saat ini justru sebaliknya, Kota Tangerang semakin tidak punya wajah.
Berdasarkan penelusuran wartawan, salah satu tempat hiburan malam yang belum lama beroperasi adalah Speakout Cafe and Lounge yang berada di Rooftop Pakons Prime Hotel, Jl. Raya Daan Mogot No.62, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Untuk menunjang bisnis hiburan malam ditempat itu, penggelola Pakons Prime Hotel mulai terang-terangan mempromosikan event pesta perayaan akhir tahun 2023 di Sepakout Cafe and Lounge. Dari pamplet yang tersebar dituliskan event itu bertajuk New Year Party Countdown with Speakout. Untuk mengikuti perayaan akhir tahun itu, para pengunjung harus merogoh kocek sebesar RP.199.000,-
Selain pertunjukan Neru Band dan Dj Guns dievent juga akan dibagikan doorpise kepada para pengunjung.
Pasalnya Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Himbauan Mengisi Pergantian Tahun Baru Masehi yang ditandatangani PJ Walikota, Dr. Nurdin. Dalam surat nomor 451/13125/Kesra/2023 tertanggal 29 Desember 2023 itu dikatakan bahwa, untuk menjaga suasana yang kondusif agar menghindari kegiatan kegiatan yang bersifat huru hara dan atau hiburan yang tidak bermanfaat pada malam pergantian tahun. Surat itu khusus ditunjukan kepada Camat, Lurah, Ketua RT, RW se Kota Tangerang.
Selain itu, izin operasional dan bangunan Cafe yang menjual beragam minum alkohol itu juga dipertanyakan, karena diketahui sebelumnya, di rooptof Pakons Prime Hotel itu tidak boleh lagi berdiri bangunan apalagi difungsikan untuk kegiatan bisnis hiburan malam. Bukan hanya mengabaikan himbauan PJ Walikota Tangerang, keberadaan tempat penjualan miras dan hiburan malam.itu juga diduga melanggar
Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Terkait hal tersebut, saat di dikonfirmasi wartawan, Sinta selaku Maketing Comunicattion (Marcom) Pakons Prime Hotel enggan memberi keterangan dan tidak ingin dikutip.
Sedangkan penggelola Speakout Cafe dan Lounge belum bisa dikonfirmasi. (AciL)
Respon (1)