NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Tim hukum dan advokasi pasangan Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E optimis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan pasangan Dedy – Dayat.
Zainal Arifin, S.H., M.H selaku direktur hukum dan advokasi menyebutkan bahwa beberapa poin tuduhan pelanggaran yang disampaikan ke MK tersebut sudah terbantah dan terbukti tidak benar.
“Seperti tuduhan dua orang nenek yang sudah meninggal masih tetap memilih, itu terbukti hoaks. Bahkan salah satu cucu sang nenek sudah membuat laporan ke polisi dengah nomor STPP/707/XII/2024/SPKT/Res Bungo karena tidak terima neneknya disebut sudah meninggal,” ujar Z Arifin.
Terkait poin tuduhan penyelenggara mengarahkan seorang nenek untuk mencoblos nomor dua saat mencoblos dirumahnya juga sudah terbantah. Sang cucu menyebutkan vidio yang beredar tersebut adalah ia dan sang nenek.
“Itu yang mengarahkan adalah cucunya sendiri bukan penyelenggara. Beliau juga sudah membuat laporan ke polisi terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh pihak 01 ke Mapolres Bungo dengan laporan STPP/696/XI/2024/SPKT/Res Bungo,” jelasnya.
Terkait tuduhan KPPS yang mencoblos 50 surat suara, lanjut Zainal Arifin itu juga tidak terbukti. Bahkan, pihaknya sendiri juga turut membuat laporan ke Bawaslu untuk mengusut vidio viral tersebut sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan Pemilu yang bersih.