Scroll Untuk Baca Berita
PeristiwaTNI & Polri

Berantas Peredaran Sabu Polres Asahan Ringkus Satu Tersangka

533
×

Berantas Peredaran Sabu Polres Asahan Ringkus Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto Pelaku

NASIONALXPOS, ASAHAN – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil meringkus seorang pria karena memiliki narkotika jenis shabu.

Pelaku yang diamankan itu adalah berinisial “TH” (39) yang merupakan warga Tanjung Balai Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kodya Tanjung Balai.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit I Narkoba IPTU Mulyoto SH MH saat dikonfirmasi Rabu(13/10) malam menyebutkan, tersangka ditangkap petugas saat mengedarkan shabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic di Desa Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan pada hari selasa tanggal 05 oktober 2021 sekira pukul 18.00 wib.

BACA JUGA :  Pertebal Keamanan KTT G20, Polri Gelar Patroli Skala Sedang

Dari tangan tersangka tersebut diamankan 1.06 Gram Bruto diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah Hp Samsung lipat, 1 Unit sepeda motor Honda Sonic, Serta 1 buah potongan plastik kecil, ucap Mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut

BACA JUGA :  Langgar Instruksi Bupati Langkat, DPN LPK: Diminta Polda Sumut Usut Terbitnya SKT Lurah di Lahan Eks HGU

“Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan itu, lalu tersangka menjawab miliknya yang di peroleh dari pelaku berinisial “IL” yang merupakan warga Tanjung Balai Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

BACA JUGA :  Pelaku Penganiayaan Sopir Diamankan Polisi

“Akibat perbuatan tersangka itu dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Penjara, tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(SM)