TANGERANG – Persoalan batas tanah di Kampung Kadu RT 01 RW 02, Desa Kadu, Kecamatan Curug, mendorong ahli waris Narian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran ulang.
Petugas BPN turun langsung ke lokasi pada Sabtu (10/10/2026), dan proses pengukuran berlangsung lancar dengan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Ade Suhaedi, salah satu ahli waris Narian, mengatakan permohonan pengukuran ulang diajukan untuk memastikan batas lahan sesuai dengan dokumen yang dimiliki keluarga. Pengukuran tersebut juga diharapkan dapat memperjelas batas kepemilikan tanah yang menjadi perhatian para pihak di lokasi.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kami kepada BPN terkait batas tanah. Petugas BPN datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan semuanya berjalan dengan baik,” kata Ade.
Dalam proses tersebut, keluarga mengacu pada sejumlah dokumen, di antaranya Hak Milik Adat Persil Nomor 65 D Klas 39 Blok 006, Kohir C/Letter C Nomor 72, serta SPPT Nomor 36.19.086.006.006.0241.0.
Ade menjelaskan, terdapat beberapa bidang tanah di lokasi dengan luas berbeda. Karena itu, pengukuran ulang dinilai penting untuk memperjelas batas masing-masing bidang dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Ia menegaskan, keluarga hanya ingin mempertahankan tanah sesuai batas yang diyakini berdasarkan dokumen kepemilikan mereka. Ade juga menyatakan tidak ingin mengambil lahan yang menjadi hak pihak lain.
“Satu inci pun tidak boleh diambil jika bukan milik kami,” tegasnya.
Pengukuran ulang itu turut disaksikan sejumlah pihak, termasuk ahli waris Subandi dan pengurus lingkungan setempat. Menurut Ade, kehadiran pihak-pihak terkait diperlukan agar proses pengukuran dapat disaksikan secara terbuka.
“Kami hanya sebagai pemohon yang mewakili ahli waris. Kami mengajukan surat kepada BPN untuk pengukuran ulang. Jika ada pihak lain yang hadir, tentu itu agar semuanya jelas dan terbuka,” ujarnya.
Ade juga menyampaikan bahwa ayahnya pernah menghibahkan sebagian lahan untuk jalan dengan lebar sekitar satu meter dan panjang kurang lebih 30 meter. Informasi tersebut turut disampaikan dalam penjelasannya mengenai kondisi tanah di lokasi.
Menurutnya, kejelasan batas lahan diperlukan sebelum keluarga menentukan langkah berikutnya. Hasil pengukuran diharapkan menjadi bahan pembahasan bersama para ahli waris untuk menentukan pemanfaatan tanah sesuai dokumen yang dimiliki.
Setelah pengukuran selesai, keluarga berencana mengadakan pertemuan dengan para ahli waris untuk membahas rencana pembangunan di atas lahan tersebut.
“Kemungkinan kami akan mengadakan pertemuan dengan para ahli waris untuk membahas rencana pembangunan lahan sesuai batas yang telah diukur berdasarkan surat yang ada,” pungkas Ade.















