Daerah

BPN Kabupaten Tangerang Bagikan 5000 Sertifikat Tanah, Warga Jambe Tersenyum Bahagia

464
×

BPN Kabupaten Tangerang Bagikan 5000 Sertifikat Tanah, Warga Jambe Tersenyum Bahagia

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menyerahkan 5000 (lima ribu) sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melalui layanan Pendaftaran Tanah Sistematik Langsung (PTSL).

Kegiatan acara penyerahan sertifikat tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang H. Joko Susanto A.Ptnh, M.Si, Ketua Panitia PTSL Wendi Suparto SH, MH beserta Jajaran berlangsung di Gedung Aula Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis, (21/12/23).

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Halimah salah satu warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yang telah mendapatkan sertifikat atas bidang tanahnya mengatakan, merasa sangat senang karena sertifikat tanahnya sudah diterima, sebuah kebahagiaan sangat besar baginya atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, yang telah memberikan sertifikat tanah kepadanya dan juga masyarakat Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Tentunya kami sangat berbahagia karena telah memiliki sertifikat tanah, “Kata Salimah saat diwawancarai awak media NASIONALXPOS.co.id.

Selain itu dia menganjurkan kepada masyarakat Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang untuk menjaga dan menyimpan sertifikat tanahnya masing-masing agar bidang tanah miliknya tersebut tidak bermasalah.

“Sudah pastinya apabila kita tidak memiliki sertifikat tanah tersebut kedepannya nanti akan bermasalah, oleh karena itu ayo kita urus sertifikat tanah kita masing-masing, ” Ujarnya.

Hal yang seirama dikatakan Aceng salah satu warga Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah memang selama ini saya belum mengurus sertifikat bidang tanah milik pribadi, jadi disini tempatnya di Kecamatan Jambe diserahkan sertifikat tanah oleh kantor ART/BPN Kabupaten Tangerang. Ungkapnya.

BACA JUGA :  Tanah Hak Milik Hendak Dihibahkan, BPN Kabupaten Tangerang Tolak Pemecahan Sertifikatnya