- Tidak boleh ada pungutan uang kenang-kenangan.
- Acara perpisahan seperti study tour dilarang keras.
- Sekolah tidak boleh memungut dana untuk komite, OSIS, maupun kegiatan ekstrakurikuler.
- Pertunjukan seni atau perpisahan tidak boleh membebani siswa secara finansial.
- Sekolah dilarang mengadakan atau menjual seragam.
- Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak diperbolehkan.
- Dilarang memungut biaya dari guru untuk administrasi kepegawaian dan keuangan.
- Tidak diizinkan mengadakan wisuda kelulusan.
“Kami ingin memastikan pendidikan dasar di Padang Pariaman berjalan sesuai amanat undang-undang: gratis, adil, dan tanpa diskriminasi. Semua pihak, terutama sekolah, harus patuh dan bertanggung jawab,” tegas Anwar.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif dalam menekan praktik pungli yang kerap mencoreng dunia pendidikan dan memberatkan wali murid. Dinas Pendidikan berharap surat edaran ini menjadi pedoman yang ditaati oleh seluruh institusi pendidikan di wilayah tersebut. (Rd)












