NASIONALXPOS.CO.ID, BANGLI – Sejumlah warga Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli untuk menanyakan kelanjutan laporan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut.
I Nengah Sutawa akrab disapa Jro Tawa salah satu tokoh masyarakat Desa Sulahan mengatakan, pihaknya mendatangi Kejari Bangli dikarenakan adanya 3 surat dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangli, I Nengah Gunarta kepada Camat di Kecamatan Susut untuk meminta bantuan data pelacakan aset bergerak maupun tidak bergerak untuk 3 orang terlapor berinisial IDMW, INR, dan IKD.
Dalam surat dengan Nomor: SP TUG-15/N1.13/Dek.1/09/2024 Tanggal 30 September 2024 itu, ketiga terlapor disebutkan tertulis sebagai tersangka, di mana surat itu bersifat rahasia dan segera, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2024 oleh Kasi Intel Kejari Gianyar.
“Karena dalam surat tersebut 3 orang terlapor telah dinyatakan sebagai tersangka maka kami kesini untuk menanyakan kenapa para terlapor belum juga ditahan. Kan sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Jro Tawa kepada awak media saat konferensi pers di lobby Kejari Bangli, Selasa, (19/11/2024).
Menurut Jro Tawa, kedatangan mereka ingin bertemu langsung dengan Kajari Bangli dan Kasi Intel Kejari Bangli, guna meminta penjelasan terkait kelanjutan proses dan klarifikasi surat yang beredar. Namun karena keduanya berhalangan dan tidak berada di kantor, pihaknya diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra.
Selain itu, lanjut Jro tawa, dirinya bersama beberapa warga datang ke kantor kejaksaan Negeri Bangli, karena pihaknya merasa dugaan kasus pertanggungjawaban dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut ini sudah dari 2 tahun yang lalu.
Bahkan di bulan Desember tahun 2023 lalu, di salah satu media online, Era Indah Soraya memberikan keterangan bahwa pihaknya sudah memiliki gambaran calon tersangka, tinggal selangkah lagi menunggu hasil audit kerugian negara.
Yang membingungkan, disaat Jro Tawa meminta penjelasan melalui telpon ke Kasi Intel Kejari Bangli terkait isi surat di mana ketiga orang tersebut tertulis sebagai tersangka, Kasi Intel Kejari Bangli mengaku ada kesalahan ketik dalam penulisan penetapan tersangka.
“Beliau katanya salah ketik, karena beliau pada saat surat itu dikeluarkan sedang bertugas di luar dan dimandatkan ke stafnya, Dan bahkan kami sampai bilang sama beliau kalau mungkin ini seorang cleaning service yang bikin surat mungkin ada salahnya, tetapi ini seorang jaksa. Inikan bahaya sekali penegak hukum yang ada di Bangli ini seorang jaksa itu sampai salah ketik,” sesalnya.
Ia berharap apabila memang para terlapor sudah terbukti bersalah, sebaiknya langsung ditahan.
“Ya biar segera orang yang bersalah itu ditangkap, Bapak Presiden sudah berstatemen, kita mau bersih-bersih,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bangli, I Putu Gede Darma Putra, mengatakan alasan belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini adalah karena dua alat bukti yang diperlukan untuk penetapan tersangka masih belum terpenuhi, khususnya terkait dengan penghitungan kerugian negara.
“Salah satu unsur penting dalam penetapan tersangka adalah adanya bukti kerugian negara yang jelas, dan saat ini hal tersebut belum ada,” ujarnya.
Proses penyidikan juga memerlukan kehati-hatian untuk memastikan bahwa semua bukti yuridis sudah lengkap sebelum mengambil keputusan.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan karena proses penghitungan kerugian negara dalam penyidikan dilakukan dengan beberapa langkah penting. Pertama, penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan bukti yang kuat. Dalam konteks penyidikan, salah satu syarat untuk menetapkan tersangka adalah adanya bukti mengenai kerugian negara yang jelas.
“Jika kerugian negara belum dapat dibuktikan, maka penetapan tersangka tidak dapat dilakukan,” terangnya.
Penghitungan tersebut, kata Putu Gede melibatkan analisis terhadap berbagai kegiatan yang telah dilakukan, termasuk penggunaan dana untuk operasional, upacara, dan pemeliharaan lingkungan.
Penyidik perlu memperhatikan bahwa barang-barang yang dibeli dengan dana tersebut mungkin sudah habis pakai, sehingga sulit untuk menentukan nilai kerugian secara akurat.
Proses ini juga memerlukan waktu yang cukup lama karena harus memastikan semua temuan dan bukti diperiksa dengan teliti.
“Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam proses hukum yang dapat mengakibatkan tersangka dibebaskan di pengadilan. Yang pasti, penyidikan tetap berjalan, dan saat ini proses penghitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (Uchan)