NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Kepolisian Resort Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar mengungkap kasus tindak pidana judi online serta 2 orang debt collector dengan kasus pengancaman Senjata tajam (Sajam).
Pengungkapan kasus judi online beserta 2 orang debt collector dilakukan di lobby Mapolres Gianyar, Senin, (9/12/2024) pukul 09.30 Wita di mana dihadiri langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kanit IV Tipidter Polres Gianyar Ipda Ekky Nurwenda Putra, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, beserta awak media online, cetak dan elektronik.
Dalam konferensi pers tersebut, mantan Kapolres Klungkung itu menyampaikan ada 2 orang tersangka terkait tindak pidana judi online di mana 1 pelaku laki-laki berinisial SJN (48) berprofesi sebagai pengepul uang judi online sementara 1 orang pelaku perempuan berinisial NKS (21) berprofesi sebagai selebgram yang mempromosikan situs judi online.
Terkait debt collector, lanjut Umar, kedua pelaku laki-laki berinisial RBBP (29) dan AHD (23) ditangkap karena melakukan aksi pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga dengan menggunakan senjata jenis parang di Jalan raya Bypass Dharma giri, Gianyar beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta mengatakan kepada awak media bahwa kedua pelaku judi online ditangkap di tempat berbeda dengan masing-masing barang bukti yang ikut diamankan.