Daerah

Diduga Kuasai Lahan Negara, Pengelola Wisata Lendir di Wisma Mas Terancam Pidana

655
×

Diduga Kuasai Lahan Negara, Pengelola Wisata Lendir di Wisma Mas Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

“Asalkan semua unsur terpenuhi, semisalnya mereka tanpa hak Menguasai lahan orang lain tanpa hak atau izin dari pemiliknya,” ungkap Akbar.

Masih menurut Akbar, mendirikan bangunan di atas lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan

“Salahsatunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 Milyar,” kata Akbar.

Namun begitu, masih menurut Akbar pelanggaran tersebut dapat terpatahkan asalkan para pengelola hiburan malam yang disinyalir menguasai lahan milik negara dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Semisal harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan di atas lahan BBWSC3, Melakukan analisis dampak lingkungan, dan menghormati kawasan lindung BBWSC3 dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau menghancurkannya,” kata Akbar. (Rizky)

Tinggalkan Balasan