NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Pengelola wisata lendir di Wisma Mas Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terancam pidana lantaran menguasai dan memanfaatkan lahan negara untuk mendirikan bangunan permanen.
Berdasarkan penelusuran wartawan, beberapa bangunan permanen yang dikuasai dan dimanfaatkan untuk menjadi sarana hiburan malam patut diduga milik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dalam hal ini balai besar wilayah sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
Dugaan tersebut diperkuat dengan informasi yang didapat dari aplikasi sentuh tanahku badan pertahan nasional (BPN) yang memberikan rincian bahwa lokasi lahan yang disinyalir dikuasai dan dimanfaatkan para pengusaha wisata lendir tersebut tidak terdaftar.
Disamping itu dari keterangan dari Achmad Subagja Lurah Kutajaya Pasar Kemis juga menegaskan bahwa lahan yang disinyalir dikuasai dan dimanfaatkan menjadi sarang peredaran miras tersebut milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
“Iya itu punya (pemerintah) pusat, kalau ngga salah balai besar,” Kata Lurah.
Terpisah Andi Akbar, SH, salahseorang praktisi hukum menjelaskan dugaan penguasaan lahan yang disinyalir dilakukan oleh para pengelola hiburan malam tersebut dapat dikenakan pasal pidana.