Hukrim

Diduga SPBU Kebon Nanas Layani Solar Subsidi Untuk Dump Truk

1444
×

Diduga SPBU Kebon Nanas Layani Solar Subsidi Untuk Dump Truk

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dalam surat edaran keputusan kepala BPH Migas RI No 3865.E/Ka.BPH/2019 jelas melarang mengisi BBM solar subsidi, seperti mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truk, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen. Namun dalam praktek di lapangan aturan BPH Migas tersebut masih di abaikan oleh SPBU – SPBU, seperti hal nya SPBU 34-15150 di jalan Raya Kebon Nanas sebelum masuk tol di duga melayani pengisian solar bersubsidi untuk dump truk.

BACA JUGA :  Pria 53 Tahun di Bekuk Polisi, Gegara Setubuhi Anak 14 Tahun

Suharli pengelola SPBU 34-15150, Kami (19/05/2022) membenarkan, SPBU yang di kelolanya melayani pengisian solar bersubsidi untuk dump truk. “Saya rasa untuk pengisian dump truk di SPBU yang saya kelola tidak menyalahi aturan dan itu juga di lakukan oleh SPBU – SPBU yang lain,” ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, dalam aturan BPH Migas juga sudah jelas yang dilarang untuk pengisian dump truk itu, dump truk yang mengangkut hasil bumi seperti kelapa sawit dan migas.

“Jadi saya rasa pengisian BBM solar bersubsidi untuk dump truk tidak melanggar aturan BPH Migas RI, jika melanggar aturan tentunya BPH Migas RI sudah menegur dan pastinya memberikan sanksi,” ucapnya.

Sementara, terkait operator SPBU Wajib mendata no kendaraan atau (Nopol) dan no Handphone pengemudi tidak juga dilakukan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI no.04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, ketentuan pembelian BBM Solar bersubsidi.

Dalam SK BPH Migas RI juga mengatur jenis kendaraan dan pembelian maksimal BBM solar bersubsidi di antaranya, kendaraan pribadi roda empat 60 liter per hari, angkutan umum orang, barang roda empat 80 liter per hari dan angkutan umum orang, barang roda enam atau lebih 200 liter per hari, hal tersebut untuk menghindari potensi – potensi penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. (AciL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *