NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR –
Dalam kurun waktu 1 bulan, Polres Gianyar berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian di wilayah kabupaten Gianyar.
Pernyataan tersebut diungkap Kapolres Gianyar AKBP Umar dalam konferensi pers di lobi Polres Gianyar Selasa, (23/7/2024) bersama Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Gananta, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanit I Reskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, Kanit IV Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra beserta awak media online.
“Jadi dalam 1 bulan ini ada beberapa tindak pidana yang berhasil diungkap teman-teman Sat Reskrim dengan tujuan upaya cipta kondisi di kabupaten Gianyar menjelang pasca HUT Bhayangkara sampai menjelang Pemilukada,” ujar Umar dalam konferensi persnya
Mantan Kapolres Klungkung itu juga menjelaskan dalam kurun waktu tersebut sebanyak 9 kasus pencurian dan 1 kasus dugaan tindak pidana UU ITE dengan 15 tersangka .
“Astungkara, sudah ada perkara tindak pidana yang sudah berhasil diungkap dan diamankan tersangkanya disertai Barang Bukti (BB) yang rekan-rekan sudah saksikan sendiri. Kami jelaskan total kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu 1 bulan terakhir sebanyak 10 kasus perkara tindak pidana, terdiri dari 9 tindak pidana umum dan 1 kasus tindak pidana khusus dalam hal ini yaitu UU ITE,” terang Umar.
Diketahui dari 9 tindak pidana umum ada 4 tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap terdiri dari, 1 pencurian kendaraan roda 6 (Truk) dan 3 pencurian kendaraan roda 2, 1 kasus pencurian emas. Selain kasus pencurian ada juga kasus penggelapan 1 unit motor, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus rudapaksa di bawah umur, 1 kasus pemalsuan dokumen kendaraan roda 4, dan 1 kasus tindak pidana UU ITE.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Gananta dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa terhadap para tersangka disangkakan pasal berbeda sesuai dengan kasusnya.
“Untuk persangkaan masing-masing tindak pidana yang pertama terkait pencurian kendaraan bermotor, kita sangkakan pasal 363 KUHP, untuk perkara persetubuhan anak di bawah umur kita kenakan dengan Undang-Undang perlindungan anak. Untuk perkara pencurian HP kita sangkakan pasal 362 KUHP. Sementara untuk pemalsuan dokumen kita sangkakan pasal 263 dan atau 266 KUHP. Kemudian untuk yang ITE yaitu menyebarkan konten pornografi di muka umum atau di media sosial kita sangkakan dengan UU ITE,” tutur Gananta. (Uchan)