NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Salah satu rumah di wilayah mekarsari diduga menjual bebas Minuman Keras (Miras) Jenis Ciu di Kampung Pondok Cikurus RT 005, RW 002, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Minggu (09/09/2023).
Rumah tersebut milik EI (35) warga RT 005, Rumahnya pun aktif beroperasi dan ramai di datangi pembeli baik dari warga sekitar atupun warga luar, dari usia remaja hingga dewasa.
Berdasarkan informasi di lokasi, rumah tersebut diduga sudah lama menjual miras jenis ciu.
“Rumah tersebut sudah lama menjual miras jenis ciu, kurang lebih sekitar 5 tahun bahkan dulu itu sering di gerebek polisi tidak lama setelah penggerbekan jualan lagi. sebenarnya warga sinih juga sudah resah dan aparat setempatpun seakan diam-diam. tidak ada respon,” Ucap SE kepada wartawan, Rabu (06/09/2023).
Lanjut SE menjelaskan pembelinya pun banyak. malam atau siang tidak hanya warga sekitar tapi anak-anak muda dan dewasa dari luar desa mekarsari juga ada.
Sementara itu aktivis Tangerang joni menyebut langkah yang akan diambil akan laporkan dan lanyangkan surat kepda dinas terkait tersebut, merupakan upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras. Begitupun bila masih ada yang melanggar Perda tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya ke jalur hukum.
“Secara terminologi miras biasa disebut dengan minol atau minuman beralkohol. Untuk regulasi tentang minol sendiri ada pada Perda No. 09 Tahun 2010 tentang larangan menjual, menyimpan dan mendistribusikan minuman beralkohol. Apabila melanggar tiga larangan tadi maka sudah termasuk pada tindak pidana dan kami siap untuk mendorongnya ke ranah kepolisian,” Jelas Joni Aktivis tangerang utara. (red)