NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Sikap tidak adanya respons dari Kepala Desa Sukamanah H. Rohadi Kamaludin dan Camat Rajeg Oman Apriaman terhadap konfirmasi wartawan terkait polemik pengurusan Akta Jual Beli (AJB) menuai sorotan keras.
Pengamat hukum Andi Akbar, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Terlebih, sebelumnya muncul keluhan dua warga, Bambang dan Eko, yang mengaku telah menunggu penyelesaian AJB selama berbulan-bulan meski biaya pengurusan masing-masing sekitar Rp3,5 juta dan Rp3,8 juta telah dilunasi.
Upaya konfirmasi wartawan melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Sukamanah, H. Rohadi Kamaludin, Camat Rajeg, Oman Apriaman, serta Idris, staf desa yang disebut menangani pengurusan AJB, belum memperoleh tanggapan hingga berita sebelumnya diterbitkan.
Andi Akbar, S.H., ia menyoroti pentingnya tanggung jawab pejabat publik dalam memberikan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kalau ada persoalan pelayanan publik yang sudah menjadi keluhan masyarakat, kemudian kepala desa dan camat tidak memberikan penjelasan ketika dimintai klarifikasi, ini patut menjadi perhatian serius. Jabatan publik bukan tempat untuk menghindari pertanyaan, melainkan amanah untuk melayani dan mempertanggungjawabkan kinerja kepada masyarakat,” ujar Andi Akbar.
Ia juga mendorong Bupati Tangerang agar tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi melakukan evaluasi langsung terhadap kinerja pejabat dan aparatur yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Bupati Tangerang harus turun tangan. Jangan biarkan persoalan pelayanan masyarakat berlarut-larut. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakmampuan menjalankan tugas, pelanggaran disiplin, atau buruknya kinerja pelayanan, jangan ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan mutasi jabatan. Pejabat yang tidak mampu memberikan pelayanan dan kepastian kepada masyarakat harus dievaluasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Bambang dan Eko mengaku telah berulang kali menerima penjelasan bahwa dokumen AJB mereka tinggal menunggu proses registrasi dan stempel di PPAT Kecamatan Rajeg.
Namun, hingga keluhan disampaikan kepada media, keduanya mengaku belum mendapatkan kepastian kapan dokumen tersebut selesai.
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah berkas benar-benar sudah berada di PPAT? Apa penyebab keterlambatan? Apakah terdapat persyaratan yang belum dipenuhi? Dan siapa yang bertanggung jawab memberikan kepastian kepada warga?
Pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Kepala desa dan camat memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan pelayanan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Sementara itu, proses dan kewenangan pembuatan AJB perlu diklarifikasi langsung kepada PPAT yang bersangkutan.
nasionalxpos.co.id tetap membuka ruang hak jawab kepada H. Rohadi Kamaludin, Oman Apriaman, Idris, serta PPAT Kecamatan Rajeg.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling menunggu dan saling melempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan penyelesaian nyata.
Kini, perhatian publik tertuju kepada Bupati Tangerang: apakah keluhan warga ini akan ditindaklanjuti melalui evaluasi pelayanan, atau kembali dibiarkan tanpa kejelasan?















