Diketahui Perpres 96 tahun 2018 pasal 33 ayat 1 jelas diatur tentang persyaratan pencatatan kelahiran yang berbunyi:
Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan; a. surat keterangan kelahiran; b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; c. KK; dan d. KTP-el.
Selanjutnya pasal 34 berbunyi: Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi dalam hal: a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan atau b. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri.
Pelaksanaan pasal pasal tersebut juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 108 tahun 2019, pasal 48 ayat 2 yang berbunyi : Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa : a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan b. status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akte kelahiran dan kutipan akte kelahiran sebagai ‘anak ayah dan ibu’ dengan ‘tambahan frasa’ yaitu : yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Akan tetapi dia mengatakan agak sedikit bertanya-tanya saat mengetahui akte kelahiran tetangganya yang mencantumkan nama ayah dan ibu pada akte kelahiran anaknya, padahal sama belum mencatatkan perkawinan pada Disdukcapil.
“Katanya sih dia meminta orang lain yang ngurus, mungkin systemnya lagi kebobolan barangkali, “ungkapnya sembari tersenyum. (Pan.)














Respon (1)