Daerah

Ricky Tommy Hasiholan Kajari Kabupaten Tangerang Pimpin Pemusnahan Barang Rampasan Negara

485
×

Ricky Tommy Hasiholan Kajari Kabupaten Tangerang Pimpin Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kegiatan pemusnahan Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan pada hari ini Jumat (15/12/2023) Jl. M. Atiek Soeardi No. 1 Komplek Pemda Dipimpin oleh Ricky Tommy Hasiholan, SH, MH sebagai kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Kegiatan ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Kajari Kabupaten Tangerang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara. Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara namun masih mempunyai nilai ekonomis akan di lelang dan hasilnya untuk Pendapatan Negara sedangkan Barang Bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan dimusnahkan.