Daerah

Ricky Tommy Hasiholan Kajari Kabupaten Tangerang Pimpin Pemusnahan Barang Rampasan Negara

1027
×

Ricky Tommy Hasiholan Kajari Kabupaten Tangerang Pimpin Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Sebarkan artikel ini
IMG 20231215 WA0010

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kegiatan pemusnahan Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan pada hari ini Jumat (15/12/2023) Jl. M. Atiek Soeardi No. 1 Komplek Pemda Dipimpin oleh Ricky Tommy Hasiholan, SH, MH sebagai kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Kegiatan ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

IMG 20231215 WA0011

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara. Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara namun masih mempunyai nilai ekonomis akan di lelang dan hasilnya untuk Pendapatan Negara sedangkan Barang Bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan dimusnahkan.

Tinggalkan Balasan