Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN) menunjukkan pengakuan terhadap kemampuan nelayan, memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk berlayar. SKN diberikan kepada nelayan yang memiliki kapal dengan ukuran antara 1 hingga 5 GT dan kru kapal dengan kapasitas hingga 30 GT (gross tonnage).
Selain itu, SKN juga berperan dalam mengarahkan nelayan untuk patuh terhadap peraturan pemerintah dan standar keselamatan laut yang berlaku. Yayasan MDPI menegaskan komitmennya untuk mendukung inisiatif pemerintah yang memajukan praktik perikanan yang bertanggung jawab.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam upaya meningkatkan keberlanjutan perikanan, MDPI berkolaborasi dengan DKP Provinsi Bali dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Karang Asem mengorganisir bimbingan teknis (bimtek) untuk Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN) kepada nelayan yang didampingi di wilayah operasionalnya.
Kolaborasi ini juga dilakukan dengan instruktur yang telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada unit kerja teknis di Pelabuhan-Pelabuhan perikanan di sejumlah daerah. Kegiatan ini terhitung menjadi yang kedua kalinya yang dilakukan di wilayah Kabupaten Karangasem.













