Daerah

DTRB Kabupaten Tangerang Diduga Lemah Dalam Pengawasan

473

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Tepatnya di Jalan raya Kutabumi-Teriti berbatasan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang sedang di bangun sebuah warung makan mewah dengan Mie Terpedas di Indonesia, saking pedasnya persoalan perizinan semua terlibas.

Ketua umum Himpunan Pemuda Masyarakat Tangerang (HIPMATA) Iday mengatakan, senantiasa mengingatkan kepada segenap pemilik usaha untuk selalu taat Prosedural karena tujuannya untuk membantu Pemerintah membangun wilayahnya, dan yang paling utama bahwa jika kita Rakyat yang masih sadar selaku Rakyat Indonesia, maka Wajib hukumnya menjalankan Prosedural, hukum jangan cuma rakyat kecil yang di tuntut atas perlakuan hukum, tapi terhadap pelaku usaha mereka kebal atau diberikan ruang untuk melalaikan aturan, Selasa (27/02/2024) .

“Tanpa terkecuali pembangunan Gedung, atau perombakan dan perubahan atas Bangunan wajib memiliki PBG karena aturan ini resmi diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia, secara hukum haram dilanggar, “ucapnya.

Kepada wartawan, dirinya memaparkan, wajib dibaca dan di implementasikan buat para pelaku usaha di negeri ini, khususnya di Kabupaten Tangerang. peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. aturan ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. menghapus status IMB dan menjadikannya bentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Exit mobile version