Daerah

Badan Pertanahan Nasional Lakukan Gerakan Sinergi Reforma Agraria di Kabupaten Tangerang

280
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Gerakan Sinergi Reforma Agraria merupakan Implementasi dari Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Adapun bentuknya ada 3 yaitu Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah dan Perhutanan Sosial.

Adapun kegiatan gerakan sinergi reforma agraria ini bertujuan menampilkan hasil kerja bersama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemerintah Daerah dalam hal penataan aset dan penataan akses khususnya di Kabupaten Tangerang.

Kegiatan serta acara berlangsung di Pura Bali yang berlokasi di Kampung Sodong RT 02 RW 04, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sekira pukul 08.00 Wib pagi hari sampai dengan selesai, Senin, (22/04/2024).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Eko Suharno, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto, Pj Bupati Kabupaten Tangerang Andi Oni beserta Jajarannya, Camat Tigaraksa H. Cucu, Camat Jambe H. Chaidir, para Kepala Desa (Kades) diantaranya Kades Sodong Bambang Doni Priangga, Kades Tipar Raya Lala Sutawijaya dan Aparatur Desa, Binamas, Babinkantibmas, para RT dan RW serta muspika dan tamu undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto menyampaikan harapannya agar program sinergi reforma agraria dapat bermanfaat bagi masyarakat guna pelegalan data kepemilikan.

Exit mobile version